Batam (Memorilive.com) – Kepala Dinas Hukum Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Kadiskum Lantamal) IV Tanjungpinang IV Letkol Laut (KH) R. Deni Nugraha Ramdani, S.H., M.H., M.M., M.Tr. Hanla., mewakili Komandan Lantamal IV (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto,S,E., M.Han., sebagai narasumber pada kegiatan bimbingan teknis (bimtek) penegakkan hukum bidang pelayaran, di Golden Hotel Jl. Raya Bengkong No.1 Batam Kepri, Kamis pagi (27/8/2020).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.dimana diikuti oleh jajaran KSOP Khusus Batam, KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Pinang, KSOP kelas II Tanjung Pinang, KSOP Kelas III Kijang, UPP Kelas I Tanjung Uban, UPP Kelas II Tarempa, UPP Kelas III Dabo Singkep, UPP Kelas III Senayang dan Pangkalan PLP kelas II Tanjung Uban.
Kadiskum Lantamal IV bertindak sebagai narasumber mengambil topik pembicaraan terkait Pengawasan dan Penegakan Hukum di Bidang Pelayaran oleh TNI Angkatan Laut pada Perairan Kepulauan Riau.
Kadiskum Lantamal mengawali pemaparan bahwa “Penegakan hukum di bidang Pelayaran yang dilaksanakan oleh TNI Angkatan Laut, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Nasional maupun hukum Internasional”, ujarnya.
Kadiskum juga menjelaskan “Perlunya peningkatkan sinergitas TNI Angkatan Laut dengan Stake Holder lain dilaut melalui pemahaman undang-undang, mengoptimalkan peran para pimpinan, sharing informasi, hilangkan unsur “kepentingan”, latihan bersama baik secara teori maupun praktek di lapangan. Jelasnya.
Sehingga terjalinnya keterpaduan sikap dan tindakan serta tidak adanya sikap ego sektoral, dalam mengatasi gangguan Kamla di perairan Indonesia guna mewujudkan stabilitas Nasional”, tegasnya.
“Selain itu diperlukan juga sinergitas Pemerintah Pusat, Pemda, pelaku usaha dan peran serta masyarakat dalam pelaksanaannya, guna pentaatan aturan hukum serta penyederhanaan aturan hukum/birokrasi di bidang Pelayaran, terutama terkait masalah lego jangkar ilegal di Kepulauan Riau dengan pemberian sangsi denda yang tinggi melalui peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan”, pungkas Kadiskum Lantamal IV. Sumber Dispen Lantamal IV Tanjungpinang. (Memori)