Opini oleh Beni
JAKARTA — memorilive.com
Kemerdekaan pers bukan hadiah dari kekuasaan, melainkan hak konstitusional yang dijamin negara. Karena itu, setiap dugaan tindakan yang mengancam kebebasan pers, mengusik privasi, serta menggunakan kewenangan negara di luar ketentuan hukum harus mendapat perhatian serius.
Terungkapnya dugaan penyalahgunaan Lawful Interception Management System (LIMS) dalam kasus penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh nasional, termasuk Presiden Prabowo Subianto, membuka persoalan besar yang tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa.
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri pada 3 November 2026, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa dasar penyelidikan maupun penyidikan yang sah. Sasaran dugaan penyadapan disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Perkara ini juga diwarnai dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Bareskrim menyatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta ahli. Seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan objektif.
Namun, satu hal yang patut menjadi perhatian publik: ketika kalangan media disebut masuk dalam kelompok sasaran penyadapan, persoalannya tidak lagi sebatas penggunaan teknologi, tetapi juga menyangkut perlindungan kerja jurnalistik dan kemerdekaan pers.
PERS BUKAN ANCAMAN BAGI NEGARA
Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional bukan musuh pemerintah, bukan lawan aparat, dan bukan ancaman bagi negara.
Pers memiliki fungsi menyampaikan informasi, mengawasi jalannya pemerintahan, mengungkap persoalan publik, serta menjadi jembatan antara masyarakat dan penyelenggara negara.
Kritik terhadap pejabat, institusi, maupun kebijakan pemerintah merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Tidak semua kritik harus disukai oleh penguasa, tetapi setiap kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab harus dihormati sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.
Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers.
Karena itu, apabila benar terdapat praktik pengawasan komunikasi terhadap wartawan tanpa dasar hukum yang sah, persoalan tersebut harus diusut secara serius. Jangan sampai kewenangan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum justru menjadi instrumen untuk mengawasi, menekan, atau mengintimidasi pihak-pihak yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
LIMS BUKAN ALAT KEKUASAAN TANPA BATAS
LIMS atau Lawful Interception Management System merupakan sistem pengelolaan intersepsi komunikasi yang dapat digunakan untuk mendukung penegakan hukum melalui mekanisme yang sah.
Teknologi tersebut pada dasarnya bukan persoalan. Yang menjadi persoalan adalah siapa yang mengoperasikan, atas dasar kewenangan apa, siapa yang memberikan persetujuan, dan bagaimana penggunaannya diawasi.
Teknologi pengawasan dengan kemampuan mengakses komunikasi masyarakat tidak boleh berjalan tanpa kontrol yang ketat.
Setiap tindakan intersepsi harus memiliki dasar hukum, prosedur yang jelas, otorisasi yang sah, serta rekam jejak penggunaan yang dapat diaudit.
Jika dugaan penyalahgunaan tersebut terbukti, maka pertanggungjawaban hukum tidak boleh berhenti pada petugas yang menjalankan perintah teknis. Penyidik perlu menelusuri seluruh rantai kewenangan, mulai dari pihak yang mengajukan, memberikan persetujuan, memerintahkan, mengoperasikan, hingga pihak yang diduga berupaya menghilangkan bukti.
Inilah pentingnya mengusut perkara secara menyeluruh.
JANGAN BERHENTI PADA PELAKSANA, TELUSURI RANTAI KOMANDO
Publik berhak mengetahui bagaimana sistem yang dirancang untuk kepentingan penegakan hukum diduga dapat digunakan di luar prosedur.
Siapa yang memiliki akses terhadap LIMS? Bagaimana mekanisme persetujuan penyadapan dilakukan? Apakah terdapat dokumen permohonan dan dasar hukum? Siapa yang mengetahui aktivitas tersebut? Apakah penghapusan berkas benar-benar diperintahkan, dan siapa saja yang terlibat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penyidikan yang profesional, bukan melalui spekulasi maupun pembentukan opini yang mendahului proses hukum.
Pengusutan juga harus menjangkau seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab sesuai bukti dan perannya masing-masing. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki jabatan, pangkat, kedekatan politik, atau posisi strategis dalam institusi.
Prinsipnya sederhana: hukum tidak boleh tajam kepada pelaksana, tetapi tumpul terhadap pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya, proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.
NEGARA HARUS MELINDUNGI PERS, BUKAN MEMBUNGKAMNYA
Dalam negara demokrasi, pers memiliki posisi penting sebagai pengawas kekuasaan. Ketika pers bekerja secara independen, masyarakat memiliki ruang untuk mengetahui kebijakan, mengawasi penggunaan anggaran, serta mempertanyakan tindakan pejabat publik.
Namun, fungsi tersebut hanya dapat berjalan apabila wartawan terlindungi dari ancaman, intimidasi, dan penyalahgunaan kewenangan.
Perlindungan terhadap sumber berita dan kerahasiaan informasi jurnalistik juga harus dihormati sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Negara tidak boleh membangun situasi ketika wartawan merasa takut mengungkap fakta karena khawatir komunikasi pribadi mereka diawasi secara tidak sah.
Sebaliknya, aparat penegak hukum harus memastikan bahwa setiap penggunaan teknologi pengawasan memiliki batas kewenangan dan mekanisme pertanggungjawaban.
Kasus dugaan penyalahgunaan LIMS ini semestinya menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem penyadapan, memperbaiki pengawasan internal, dan memastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
TRANSPARANSI ADALAH KUNCI MEMULIHKAN KEPERCAYAAN PUBLIK
Penyidikan yang transparan bukan berarti membuka seluruh informasi rahasia penyidikan kepada publik. Namun, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai perkembangan perkara, dasar hukum penanganannya, serta langkah-langkah untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Pemeriksaan independen terhadap tata kelola sistem penyadapan juga penting agar pengawasan tidak hanya bergantung pada institusi yang kewenangannya sedang dipersoalkan.
Lebih jauh, perlindungan terhadap wartawan, sumber informasi, dan masyarakat yang menjadi sasaran dugaan penyadapan harus menjadi bagian dari perhatian penegak hukum.
Jangan sampai kasus ini hanya menjadi pemberitaan besar sesaat, kemudian tenggelam tanpa kejelasan pertanggungjawaban.
PERS TIDAK BOLEH TAKUT MENJALANKAN TUGAS
Pada akhirnya, persoalan LIMS bukan semata-mata tentang kecanggihan teknologi penyadapan. Ini adalah ujian terhadap supremasi hukum, transparansi institusi, perlindungan hak privasi, dan komitmen negara terhadap demokrasi.
Pemerintah dan aparat penegak hukum harus menunjukkan bahwa tidak ada kekuasaan yang berada di atas hukum.
Pers juga harus tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, berimbang, independen, dan bertanggung jawab. Mengkritik bukan berarti memusuhi negara. Mengungkap dugaan penyimpangan bukan berarti melawan pemerintah.
Justru pers yang bebas dan bertanggung jawab merupakan salah satu kekuatan untuk menjaga negara agar tetap berjalan sesuai konstitusi.
Negara tidak akan kuat dengan membungkam kritik. Negara justru akan semakin kuat ketika berani membuka kebenaran, menindak pelanggaran, dan memastikan hukum berlaku bagi siapa pun tanpa pengecualian.
Karena itu, dugaan skandal LIMS harus diusut sampai tuntas. Jangan berhenti pada pelaksana, jangan menutup mata terhadap rantai komando, dan jangan biarkan jabatan menjadi tameng dari pertanggungjawaban hukum.
Pers bukan musuh negara. Yang harus dilawan adalah penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran hukum, dan segala bentuk tindakan yang merampas hak masyarakat.
Hukum harus berdiri tegak. Pers harus tetap merdeka. Dan kekuasaan harus selalu bisa diawasi.
Memorilive.com Membawa Bangsa Lebih Baik dan Maju