TANJUNGPINANG, memorilive.com — Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan barang ilegal hasil penindakan sepanjang 2025–2026 yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Barang yang dimusnahkan bernilai total Rp4,3 miliar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.
Pemusnahan berlangsung pada Rabu (14/10/2026) di Kompleks Bea Cukai Tanjungpinang, Jalan Gatot Subroto KM 5 Bawah, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Langkah ini menjadi bagian dari penegakan hukum kepabeanan dan cukai sekaligus upaya memutus peredaran barang ilegal yang merugikan negara serta membahayakan masyarakat.
Barang yang dimusnahkan meliputi sekitar 1,9 juta batang rokok berbagai merek, 566 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 14 koli barang bekas berupa pakaian, tas, serta kain. Selain itu, turut dimusnahkan 110 koli alat kebugaran dan mesin, 2.503 butir obat-obatan, serta 220 koli makanan kemasan.
Selain itu, turut dimusnahkan barang berupa alat kebugaran dan mesin sebanyak 110 koli, obat-obatan sebanyak 2.503 butir, serta makanan kemasan sebanyak 220 koli.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Wibowo, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut telah berstatus BMMN dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai sekaligus mencegah peredaran barang ilegal di tengah masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Hariza, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Kajari Bintan, Kepala KPKNL Batam, serta unsur TNI dan Polri.
Hadir pula perwakilan Kodim 0315/Tanjungpinang, Kapolres Bintan, perwakilan Polresta Tanjungpinang melalui Kasat Reskrim, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, Kepala UPTD TPA Ganet, serta sejumlah awak media.
Perkuat Perlindungan Masyarakat
Joko menegaskan, Bea Cukai Tanjungpinang terus berupaya menjalankan fungsi community protector atau pelindung masyarakat, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Upaya tersebut diwujudkan melalui pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal, sekaligus mengamankan penerimaan dan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan tugas Bea Cukai, khususnya aparat penegak hukum seperti Polri, TNI, kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.
Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan serta memastikan penegakan hukum berjalan efektif.
Wakil Wali Kota Soroti Dilema Harga Kebutuhan Pokok
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Hariza, menyoroti kondisi historis dan karakteristik ekonomi masyarakat Kepulauan Riau yang memiliki hubungan erat dengan perdagangan lintas negara, terutama Singapura dan Malaysia.
Ia menyampaikan bahwa pada masa sebelum konfrontasi, pembayaran gaji guru dan pegawai di wilayah tersebut pernah menggunakan dolar. Kondisi itu, menurutnya, menjadi bagian dari sejarah ekonomi Kepri yang turut memengaruhi pola perdagangan masyarakat hingga sekarang.
Raja Hariza mengatakan, kebiasaan masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dengan berbelanja ke Singapura dan Malaysia menjadi persoalan tersendiri yang perlu disikapi secara cermat.
Menurutnya, penegakan aturan harus tetap berjalan, tetapi kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat daerah juga perlu menjadi perhatian.
Ia menilai petugas di lapangan menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan pelaksanaan ketentuan pemerintah pusat dengan kondisi riil masyarakat setempat.
“Di satu sisi, aturan dari pusat harus dijalankan. Namun, kepentingan daerah dan kondisi masyarakat juga perlu dipikirkan,” ujarnya.
Raja Hariza mencontohkan, apabila pengawasan terhadap masuknya kebutuhan pokok seperti beras, cabai, dan gula dilakukan terlalu ketat tanpa mempertimbangkan ketersediaan pasokan serta dampaknya terhadap harga, masyarakat berpotensi semakin terbebani.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pelaksanaan tugas secara tegas sekaligus bijaksana, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan masyarakat.
Pemusnahan barang hasil penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menegakkan aturan kepabeanan dan cukai. Di sisi lain, masukan pemerintah daerah menunjukkan pentingnya koordinasi lintas instansi agar pengawasan berjalan seiring dengan upaya menjaga stabilitas pasokan dan keterjangkauan harga kebutuhan pokok di Kepulauan Riau. Dirman.
Memorilive.com Membawa Bangsa Lebih Baik dan Maju