Home / Daerah / Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

Memorilive.com – Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya, Rabu (17/6/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima laporan polisi yang ditangani Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang selama periode April hingga Juni 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu dan ganja dalam jumlah besar.

Pada perkara pertama, yang diungkap pada 14 April 2026, petugas mengamankan narkotika jenis sabu seberat 684,06 gram. Setelah disisihkan sebanyak 52,45 gram untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sebanyak 631,61 gram sabu dimusnahkan. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

Perkara kedua diungkap pada 6 Mei 2026 dengan barang bukti sabu seberat 1.221,51 gram. Sebanyak 78,08 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium dan persidangan, sedangkan 1.143,43 gram dimusnahkan. Perkara ini juga masih dalam tahap penyelidikan.

Selanjutnya, pada 7 Juni 2026, petugas berhasil mengungkap kasus dengan tersangka berinisial RR (33) dan mengamankan ganja seberat 1.100,46 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 149,68 gram disisihkan untuk pembuktian, sementara 950,78 gram dimusnahkan.

Masih pada tanggal yang sama, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali mengungkap kasus narkotika dengan tersangka berinisial YM (35). Dalam kasus ini, petugas menyita ganja seberat 3.701,77 gram. Setelah disisihkan 87,1 gram untuk kepentingan persidangan, sebanyak 3.614,67 gram dimusnahkan.

Sementara itu, pada 14 Juni 2026, petugas mengamankan dua tersangka berinisial BA (49) dan HS (26) dengan barang bukti sabu seberat 2.973,54 gram. Sebanyak 94,43 gram disisihkan untuk keperluan laboratorium dan pembuktian, sedangkan 2.879,11 gram dimusnahkan.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K., mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus menunjukkan keseriusan Polresta Tanjungpinang dalam memerangi peredaran narkotika.

“Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.654,15 gram narkotika jenis sabu dan 4.565,45 gram narkotika jenis ganja,” ujar AKP Lajun.

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung sesuai prosedur dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum. Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, ribuan gram narkotika berhasil dicegah agar tidak kembali beredar di tengah masyarakat. Memori.

About Sudir Man