Home / Daerah / Polresta Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Gram Narkotika

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Gram Narkotika

Memorilive.com. Polresta Tanjungpinang melalui Satresnarkoba memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan lima kasus selama April–Juni 2026, Rabu (17/6/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu dan ganja dalam jumlah besar. Total narkotika yang dimusnahkan mencapai 4.654,15 gram sabu dan 4.565,45 gram ganja, setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K., mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan sekaligus bentuk komitmen pemberantasan narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Tanjungpinang,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan pihak terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Memori.

About Sudir Man