Bengkayang Kalbar Memorilive.com – Upaya untuk meningkatkan kertiban berlalulintas, Satlantas Polres Bengkayang lakukan Operasi Mantap Brata Kapuas 2023-2024, serta menindak bagi kendraan Knalpot Brong pada giat razia rutin di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Lantas, IPTU Sunarli pada hari kamis malam 19 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 wib dijalan Raya Sanggau Ledo, tepatnya disimpang tiga depan Polsek Bengkayang.
Hal itu merupakan program kepolisian lalulintas bertujuan utnuk menciptakan kenyamanan ditengah masyarakat serta ketertiban berlalulintas di jalan raya, sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan berlalulintas, wujudkan kantibmas di daerah wilayah hukum Polres Kabupaten Bengkayang.
Adapun sasaran atau target dari pihak kepolisian lalulintas bagi pengendara kendaraan yang melawan arus, serta kelengkapan surat kendaraan bermotor (SKB), terutama knalpot racing atau brong, baik kendaran roda 2, roda 4 maupun roda 6 yang membawa barang illegal, seperti narkoba dan sejenisnya.
Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K. menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga keselamatan dalam berlalu lintas mengendarai kendraannya, baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain, himbaunya.
“Pemilik kendaraan bermotor agar tidak menggunakan knalpot brong, hal ini mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya, karena kebisingan suara kanalpot kendraan terseut, sangat meresahkan dan ketenangan masyarakat,” kata Teguh saat dikonfirmasi.
Dalam kesempatan yang sama, IPTU Sunarli menegaskan kepada pengguna kendaraan bermotor agar tidak menggunakan knalpot racing atau brong. Karena menurutnya melanggar pasal 285 UU No.29 tahun 2009. yaitu setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Meliputi hal tersebut diatas seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, (Sen) alat pemantul cahaya, alat ukur pengukur kecepatanlajunya kendraan di jalan umum, knalpot dan kedalaman alur ban (Ragi Ban).
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Selain kegiatan dakgar lalu lintas khusus knalpot brong, pihaknya juga melaksanakan pemeriksaan semua kelengkapan kendaraan, jenis sepeda motor Roda 2, roda 4 dan roda 6. “Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi tindak pidana khusus peredaran Narkoba,” tegasnya.
Sunarli menghimbau agar pengendara menggunakan knalpot sesuai standar dari pabrikan, jika ada ditemukan bagi pengendraa yang tidak mematuhinya maka petugas kepolisian lalulintas, akan menindak tegas dan ditilang, apalagi yang menggunakan knalpot brong, tegasnya.
Kegiatan dakgar ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkhusus daerah Kabupaten Bengkayang agar tertib berlalu lintas. Sehingga tercipta Kamseltibcarlantas serta upaya pencegahan tindak pidana peredaran narkoba. (*).