Memorilive.com, – Tanjungpinang – Seorang Residivis Pencurian warga Anambas berinisial A (46) yang merupakan pecatan PNS kembali di tangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Polresta Tanjungpinang karena telah melakukan pencurian satu unit Handphone milik seorang pelajar yang sedang bermain Basket di jalan Teladan Tanjungpinang, Kamis (5/12/2024).
Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Alson membenarkan bahwa personel Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan tersangka A (46) setelah beberapa hari kejadian dan menerima laporan dari orang tua korban, Senin (16/12/2024).
Iptu Alson mengatakan kronologis penangkapan di lakukan setelah di lakukan serangkaian penyidikan oleh personel Unit Reskrim yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Safri sehingga tersangka berhasil di tangkap pada hari Minggu (8/12/2024) di sebuah bangunan kosong bekas sebuah hotel yang tidak di gunakan lagi di kawasan jalan Bintan.
“Alhamdulilah, berkat kerja keras personel Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, terhasil berhasil di tangkap dengan barang bukti masih berada di tangan tersangka”, kata Iptu Alson, Senin (16/12/2024).
“Tersangka A (42) merupakan seorang Residivis kasus pencurian dan sudah berulang kali menjalani hukuman antara lain sebanyak 4 kali di Anambas dan 2 kali di tangkap oleh Polsek Tanjungpinang Kota”, terang Kapolsek.
“Saat di tangkap tersangka masih tertidur pulas di sebuah bangunan bekas Wisma Riau yang berada di Jalan Bintan Kelurahan Tanjungpinang Kota Kecamatan Tanjungpinang Kota – Kota Tanjungpinang bersama barang bukti 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A54”, lanjut Iptu Alson.
Untuk saat ini tersangka telah di tahan di Rutan Polsek Tanjungpinang Kota yang di ancam dengan pasal 362 K.U.H.Pidana Jo Pasal 487 K.U.H.Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara ditambah 1/3 dari hukuma.(*)