Memorilive.com, – Tanjungpinang – Tim Penyuluhan Hukum Kejati Kepri yang di pimpin Koordinator Bidang Intelijen Anang Suhartono, S.H., M.H., di dampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Steven Huala, S.H. melaksanakan kegiatan program Penyuluhan hukum dari Pintu ke Pintu (Door to Door) bagi kalangan masyarakat miskin dan rentan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Dinas Sosial Kota Tanjungpinang Looly Irawati, Camat Tanjungpinang Timur Saparilis, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Tanjungpinang Hendra, Kasi Pemerintahan Kelurahan Pinang Kencana Rafi Suryanto, dan Perwakilan BPJS Kesehatan Muryawan, Kamis (11/07/2024).
Dalam rilisnya Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan Tim Penyuluh dari pintu ke pintu (Door to Door) di pimpin langsung oleh Koordinator Bidang Intelijen Anang Suhartono, S.H., M.H. yang ikut menyapa di tengah-tengah masyarakat Kelurahan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang. Adapun sasaran dari kegiatan ini di tujukan bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pelayanan publik secara prima dan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Hal ini merupakan pelaksanaan dari salah satu kewenangan Kejaksaan RI yang diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI bahwa salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan RI adalah menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum dalam rangka menciptakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar dapat “mengenali hukum jauhkan hukuman”.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan implementasi atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yang mensyaratkan bahwa negara hadir dan bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Sesuai dengan sasaran penyuluhan hukum ini bagi masyarakat miskin dan rentan dengan memberikan edukasi dan advokasi secara langsung untuk penyelesaian permasalahan secara tepat, terukur dan final terhadap masalah Hukum, Pertanahan, Kesehatan, Ketenagakerjaan dan Sosial Ekonomi. Dampak positif dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan RI sehingga Kejaksaan RI menjadi lembaga yang dicintai dan di percaya oleh masyarakat karena kegiatan ini memberikan solusi nyata kepada masyarakat miskin dan rentan.
Penyuluhan hukum door to door ini, secara on the spot ke sejumlah rumah warga masyarakat yang di kunjungi Tim Penyuluh dan Instansi terkait hadir untuk memberikan solusi penyelesaian permasalahan yang di hadapi oleh masyarakat miskin dan rentan. Dengan demikian kehadiran tim penyuluh bersama stakeholder terkait akan menjawab secara langsung semua pertanyaan dari masyarakat lalu mendiskusikan tahapan penyelesaian masalah yang dihadapi hingga mendapatkan solusi penyelesaiannya Selain itu, Tim Penyuluh menjelaskan dengan maraknya judi online saat ini di tengah-tengah masyarakat. juga menyampaikan dampak negatif judi online yang dapat menimbulkan kecanduan dan rusaknya fungsi kognitif pada otak, tidak bisa mengendalikan emosi, menurunnya kemampuan bersosial, menurunnya daya ingat, sulit untuk berkonsentrasi, meningkatnya depresi akibat kecanduan pada judi online dan tentunya dapat dihukum penjara.
Selanjutnya tim penyuluh menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari diri dari jeratan judi online dengan cara memperbanyak menghabiskan waktu dengan hal-hal yang positif dan memblokir semua akses yang akan membawa kita ke permainan judi online dengan menggunakan internet secara positif.
Pada saat Tim Penyuluh berada dirumah warga yang dikunjungi juga memperkenalkan terobosan unggulan baru dari Kejati Kepri dengan membuat aplikasi ”Hukum Sinar Kepri” yang dapat di akses secara langsung oleh masyarakat melalui Website resmi Kejaksaan Tinggi Kepri melalui link https://kejati-kepulauanriau.kejaksaan.go.id.
Adapun tujuan dari pembuatan aplikasi ini adalah untuk mendekatkan layanan Hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang rentan. Dimana Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berada di tengah-tengah tantangan geografis yang rumit karena terdiri dari daerah Kepulauan, yang membuat akses ke layanan hukum dapat menjadi sulit bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terpencil.
Selain penyuluhan, Tim penyuluh juga menyalurkan bantuan berupa bahan pokok bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang di kunjungi khususnya bagi masyrakat miskin dan rentan guna mengurangi beban masyarakat pada Kelurahan Pinang Kencana. (*)