Tanjungpinang (Memorilive.com) — Permasalahan aset yang sudah puluhan tahun menjadi polemik antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Kabupaten Bintan, kini telah dijembatani oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Untuk mendapatkan kesepakatan bersama, Kejari bersama Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan menggelar rapat pemulihan aset daerah yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, kamis (1/4).
Sebelumnya, Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP bersama kepala Kejari Joko Yuhono S.H, M.H melakukan penandatanganan piagam kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Joko Yuhono didampingi Kasi Datun Kejari, Bob Sulistian SH.,MH menyampaikan bahwa hasil rapat terkait permasalahan aset antara Pemkab Bintan dan Pemko Tanjungpinang sejak tahun 2001, antara kedua Pemerintahan ini sudah sepakat untuk menyelesaikannya.
Pemkab Bintan akan secepatnya menyerahkan aset yang berada di Kota Tanjungpinang secara administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
“ini merupakan tindak lanjut atas apa yang disampaikan oleh KPK terkait permasalahan aset. Hari ini kita sudah sepakat untuk selesaikan dan sudah tidak ada masalah lagi, hanya terkait urusan administrasinya saja”.
Namun terkait urusan pinjam pakai gedung yang masih digunakan Pemkab Bintan, nanti kita bahas lebih lanjut, yang penting secara administrasi aset yang dikuasai Pemkab Bintan ini harus diserahkan dulu ke Pemko Tanjungpinang. Ungkap Joko.
Rahma, S. IP yang didampingi Kepala BPKAD yuswandi, SH, M.Si, kepala Bappelitbang Drs. Surjadi, MT, PLt. Kepala Dinas PU Zulhidayat, S.Hut, Inspektur Daerah Drs. Tengku Dahlan, MT, Kabag Hukum Winarsih, SH, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Elvi Arianti, S.Pt,M.Si.
Pada kesempatan itu pemerintah Kota Tanjungpinang, menyampaikan terimakasih kepada Kejari Tanjungpinang karena telah membantu menyelesaikan terkait aset Kabupaten Bintan yang ada diwilayah Kota Tanjungpinang, juga memfasilitasi pertemuan antara Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang mengucapkan terimakasih kepada Pak Kajari yang telah menjadi perantara atau orang tengah yang bisa menyelesaikan permasalahan Aset antara Pemkab Bintan dan Pemko Tanjungpinang”.
Dengan waktu pertemuan yang tidak terlalu lama, masalah Aset ini bisa diselesaikan dengan kesepakatan bersama, sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, sebaiknya kita konsultasi kan kembali ke Kementerian dalam negeri. Ucap Rahma.
Kepala BPKAD Yuswandi, menambahkan, terdapat 16 aset Pemko Tanjungpinang yang belum diserahterimakan, diantaranya bekas Kantor Bupati Kepri, Kantor Bappeda Bintan, Disdukcapil, Kesbangpol, eks Gudang Farmasi Kepri, Kantor Disnaker, Dispora, Dishub, Eks Pariwisata, lahan samping Bapeda, Lapangan golf, Rumah Dinas eks Kantor Depsos, rumah persinggahan departemen Dinsos Kepri, gudang farmasi, gedung Akper, dan Gudang Farmasi.
Selain itu, ada ratusan kios hingga ruko yang saat ini masih dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bintan. “Aset tersebut berupa 87 unit kios, 67 unit ruko, 1 unit toko emas, 6 tempat tinggal, 3 hotel, 1 bidang tanah, 1 unit kolam renang dan 1 unit rumah karyawan, rincinya.
Sementara itu, Sekretaris daerah Bintan Drs. Adi Prihantara, M.Si yang mewakili Bupati Bintan, menyampaikan sepakat atas apa yang menjadi Hak Pemerintah Kota Tanjungpinang, atas Aset Bintan yang berada diwilayah Tanjungpinang.
“Perinsipnya secara administrasi, kami Pemerintah Kabupaten Bintan siap untuk menyerahkan Aset ini ke Pemko Tanjungpinang, sesuai dengan perundang undangan yang berlaku”.
Namun kami minta kepada Walikota Tanjungpinang untuk tetap mengizinkan kami sementara waktu untuk menggunakan gedung dan berkantor diwilayah Tanjungpinang, hingga kami di Pemkab Bintan memiliki Gedung sendiri. Ujarnya.
Selain membahas terkait Aset, juga dilakukan pembahasan batas wilayah antara Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, yaitu wilayah yang berada di sungai nyirih yang berada diwilayah Kabupaten Bintan, namun masuk wewenang Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Rahma menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan ke Pemkab Bintan karena rasa kemanuasiaan, karena terlalu jauh mereka ke Tanjungpinang dan akses jalan berada di wilayah Bintan, namun hal tersebut akan dibahas lebih lanjut lagi setelah masalah Aset selesai.
Usai rapat di Kejaksaan Negeri, dilanjutkan dengan Rapat terbatas antara Kajari, Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan bersama Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad di Kantor Gubernur Kepri di Dompak. Ansar selaku Gubernur turut mendukung dengan dilakukannya penyerahan Aset Bintan ke Pemko Tanjungpinang.
“Saya mendukung penuh atas penyerahan aset yang selama ini dikuasai Pemkab Bintan selama 20 tahun pasca pemekaran. Namun nantinya terkait pinjam pakai bangunan, masih bisa kita runding bersama, apakah digunakan oleh Pemkab Bintan atau bahkan Pemprov Kepri. Yang terpenting aset kepemilikan harus diserahkan dulu ke Pemko Tanjungpinang, sebagai pemilik wilayah”, Ucap Ansar. (Memori)