Home / Daerah / Istri Tega Jebak Suami Dengan Narkoba, Agar Bisa Cerai

Istri Tega Jebak Suami Dengan Narkoba, Agar Bisa Cerai

 

Memorilive.com, – Tanjungpinang – Dua tersangka di amankan di Mapolresta Tanjungpinang, Seorang wanita inisial NO (22) di ringkus Satuan Reserse Narkoba, Ibu rumah tangga ini di amankan bersama selingkuhan inisial AN (34).

Kedua pelaku di ringkus di Jalan Penyengat, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Jumat (4/10/24).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santoso menjelaskan, kedua pelaku di tangkap berawal polisi menerima informasi bahwa ada seorang pria terlibat penyalahgunaan narkoba.Dari informasi, langsung di lakukan pendalaman dan pengecekan di lokasi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

“Tetapi hasil penyelidikan dan konfrontir di lapangan ternyata. ini hanya rekayasa,” ujar Kapolresta Tanjungpinang saat konferensi pers, Kamis (10/10/24).

Kapolresta menjelaskan, kasus tersebut sudah di rekayasa oleh wanita inisial NO bekerjasama dengan selingkuhannya AN, (selingkuhannya).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, wanita tersebut sengaja mencari alasan, supaya bisa menceraikan suaminya.

“Perempuan berusaha mencari alasan, agar bisa di ceraikan, tapi dengan cara tidak betul menjebak suaminya, meletak sabu di rumah, pungkasnya.

Saat ini, kata Kapolresta pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dua pelaku mendapatkan narkoba ini dari mana.

“Dilakukan tes urine terhadap 2 pelaku hasilnya negatif, masih di dalami dapat barang narkoba itu dari mana,” ungkap Kapolresta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan paling sedikit 5 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp. 2 Miliar paling banyak Rp.10 Miliar,” tutupnya. (Ld)

About Sudir Man