Home / Bintan / Hukum Masih Berjalan dan Terhadap Tersangka Hasan di Lakukan Wajib Lapor Sebanyak 3 Kali Dalam Seminggu

Hukum Masih Berjalan dan Terhadap Tersangka Hasan di Lakukan Wajib Lapor Sebanyak 3 Kali Dalam Seminggu

 

Memotilive.com, – Bintan – Tersangka dugaan pemalsuan Surat Tanah HS Bin M (46) yang merupakan mantan PJ Walikota Tanjungpinang di tangguhkan masa penahanannya dan di keluarkan dari ruang tahanan Polres Bintan, Sabtu (03/08/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M membenarkan melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson bahwa tersangka HS di keluarkan dari tahanan Polres Bintan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari Penasehat Hukum tersangka dan juga adanya jaminan dari istri tersangka sehingga penyidik mengabulkan permohonan Penangguhannya.

“Iya benar, tersangka HS yang merupakan mantan PJ Walikota Tanjungpinang di keluarkan dari tahanan Polres Bintan karena adanya permohonan Penangguhan Penahanan dari Penasehat Hukum tersangka Hendie Devitra pada tanggal 11 Juli 2024 lalu”, kata Kasi Humas.

“Mengingat masa penahanan juga mau berakhir, jadi kita kabulkan permohonan dari Penasehat Hukumnya, sekaligus penyidik melengkapi berkas perkaranya sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum”, terangnya.

Kasi Humas juga menerangkan bahwa proses hukum masih berjalan dan terhadap tersangka HS di lakukan wajib lapor sebanyak 3 kali dalam seminggu yaitu pada hari Senin, Rabu dan Jumat.

“Jadi proses di kabulkannya Penangguhan Penahanan tersangka HS melalui proses dan pertimbangan yang matang oleh Penyidik, juga karena adanya jaminan dari istri tersangka yang bernama Ranny Gustifa Sari yang memberikan jaminan bahwa tersangka HS tidak akan melarikan diri dan siap menghadirkan tersangka kapan saja di perlukan oleh Penyidik”, jelas Iptu Alson.

Tersangka HS telah di tahan oleh Penyidik Polres Bintan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dengan Pelapor atas nama CONSTANTYN BARAIL dan tersangka sudah ditahan selama 58 hari dan di keluarkan dari Rumah Tahananan Polres Bintan tadi siang sekitar pukul 15.00 Wib tadi.

“jadi sebelum tersangka di keluarkan dari Rutan Polres Bintan di lakukan pemeriksaan kesehatan tersangka HS, dan setelah di pastikan sehat dengan Surat dari Dokkes Polres Bintan baru tersangka di bolehkan pulang dan di jemput oleh istrinya”, kata Kasi Humas menjelaskan kronologis penangguhan penahanan tersangka HS.

Iptu Alson menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka HS masih berjalan dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum, jika berkas perkara sudah rampung dan di nyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum maka tersangka HS akan di limpahkan ke JPU untuk proses penuntutan di persidangan. (*)

About Sudir Man