Home / Kepri / Kajati Kepri Lakukan Kegiatan Eksaminasi Perkara Tindak Pidana Di Kejaksaan Negeri Natuna
kejaksaan tinggi kepri gelar Eksaminasi atar perkara tindak pidana umum di Kantor Kejaksaan Negeri Natuna

Kajati Kepri Lakukan Kegiatan Eksaminasi Perkara Tindak Pidana Di Kejaksaan Negeri Natuna

Natuna Kepri Memorilive.com – Dalam bentuk mewujudkan program Kejaksaan di Kajati Kepri melalui Wakajati M. Teguh Darmawan, S.H. M.H, Laksanakan Aksaminasi  dimulai sekira pukul 08.00 pagi, 12 Oktober 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Natuna.

Acara Esaminasi tersebut dilaksanakan mulai dari 12-13 hingga selesai, bersama dengan Asisten Tindak Pidana Umum E.R. Wiranto, S.H., M.H diikuti  Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Rusmin, S.H., M.H, Nurul Anwar, S.H., M.Hum.

Juga Kepala Seksi Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum Dan Tindak Pidana Umum Lainnya Haryo Nugroho, S.H., M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Narkotika Dan Zat Adiktif Lainnya Frengky Manurung, S.H., M.H, beserta Staff Administrasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kajati Kepri Feria Bety Betamia dan Atika Hilwa Afli.

Kegiatan Eksaminasi umum pada tahun 2023 ini, merupakan bagian dari salah satu program kerja Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, bertujuan untuk evaluasi dan monitoring pelaksanaan penanganan perkara dari tahap Pra penuntutan, maupun Eksekusi Tntutan serta  penilaian tertip administrasi perkara Tindak Pidana.

Adapun tindakan dari Tim Eksaminator pada kegiatan Eksaminasi tersebut, dalam melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap berkas perkara yang telah selesai ditangani oleh Jaksa/ Penuntut Umum, terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Eksaminasi merupakan sarana pimpinan untuk menilai kecakapan dan kemampuan teknis Jaksa/ Penuntut Umum, dalam melaksanakan tugas penyelesaian perkara pidana, baik dari sudut Yuridis maupun Administrasi Perkara, dapat melakukan pembinaan, hingga menumbuhkan rasa tanggung jawab setiap Jaksa/ Penuntut Umum, dalam mengemban tugas yang dibebankan kepadanya agar lebih profesional, mandiri dan bertanggung jawab.

Setelah melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap penanganan perkara pidana yang telah diselesaikan oleh satuan kerja Kejaksaan Negeri Natuna, selanjutnya tim Eksaminator memberikan masukan kepada Jaksa/ Penuntut Umum, agar setiap penanganan perkara, baik pada tahap Pra Penuntutan.

Penuntutan dan Eksekusi terlebih dahulu melakukan tindakan penelitian dan penilaian terhadap kemungkinan adanya kekurang sempurnaan, atau kelemahan yang bersifat Teknik Yuridis dan Administrasi Perkara, dapat berakibat penyelesaian perkara tidak terlaksana sebagaimana mestinya, sesuai ketentuan peraturan per Undang-Undangan dan Standar Operasional Prosedur Penanganan perkara Tindak Pidana Umum, jelas Wakati Kepri.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum yang ditunjuk sebagai Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Rein Lesmana, S.H., M.H, para Kepala Seksi beserta jajaran hingga Kegiatan Eksaminasi tersebut berjalan baik dan lancar. Sumber Kasi Penkum Kajati Kepri. (Memori)

 

About memorilive