Home / Kepri / Sidang Kedua Kasus KDRT Di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Dua Orang Saksi Korban Jelaskan Secara Rinci
foto saat waktu persidangan di Pengadialan Negeri Tanjungpinang

Sidang Kedua Kasus KDRT Di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Dua Orang Saksi Korban Jelaskan Secara Rinci

Tanjungpinang (Memorilive.com) – Terdakwa tindak pidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)  pada anak Sam’on bin soride Warga negara Singapore yang dilakukan terhadap isterinya dan anak tirinya, yaitu ibu yoshiko dan anak oriko amini menjalani sidang kedua, pada rabu 11 januari 2023

Sidang yang digelar dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari pihak korban, dimulai pada pukul 15:00 hingga sekitar pukul 16:15 di kantor pengadilan negeri kelas satu A Tanjung Pinang, di pimpin oleh hakim ketua Siti Hajar, Hakim anggota Risbarita Simorangkir dan Ronald.

Sementara itu, terdakwa sam’on bin soride dihadirkan dalam sidang secara langsung, di dampingi penasehat hukumnya

Pada sidang tersebut juga dihadirkan Dua orang saksi dari pihak korban, diantaranya Saudari Angel Fiktoria, 2 Saudari Ellyza, Kedua orang tersebut menyampaikan keterangan terkait kasus KDRT yang dialami korban Yoshiko dan Oriko Amini, sejak tahun 2022 hingga saat ini, menyisakan trauma berat bagi korban.

Hal senada diungkapkan oleh korban Yoshiko, bahwa kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa dipicu oleh hal-hal sepele, seperti halnya korban bertanya, siapa wanita selingkuhannya, dan chat WA mesum zinah dan diminta secara baik-baik untuk menceraikan, agar rumah tangga ini berakhir, karena pada dasarnya Yoshiko Tidak ingin ada pengkhianatan dalam rumah tangga, terangnya.

foto anak korban juga jadi korban KDRT sedang dirawat di RSUD

Atas keterangan korban tersebut, pelaku langsung menganiaya korban beserta anak korban secara keji dan brutal, Siksaan yang dilakukan, “memukul dan menendang, hingga cacian dan maki secara kasar kasar, seperti menyebut “muka babi tukang fitnah”.

Akibat pukulan pelaku, membuat korban beserta anaknya, mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh korban, seperti lihat di bagian muka korban, Hingga trauma yang mendalam akibat amukan pelaku secara brutal, sebut korban di persidangan.

Menurut korban, siksaan yang dilakukan terdakwa, membuat dirinya beserta anak, rasa trauma serta cidera berat luka dalam hingga mengalami muntah darah, sebut Korban.

Perlakuan kasar yang dilakukan terdakwa tersebut, berhenti setelah korban diselamatkan oleh saksi dan para tetangga, yaitu ibu RT dan Bhabinkamtibmas dari kelurahan.

Atas kejadian tersebut, Para tokoh masyarakat memberikan dukungan moril bertekad untuk membongkar perilaku keji suaminya tersebut, kepada pihak keluarga dan langsung melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian polsek bukit bestari.

Dalam proses sidang itu, terdakwa Sam’on bin Soride sempat disarankan oleh hakim anggota, “Ronald” untuk menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban, ibu Yoshiko, namun terdakwa meskipun meminta maaf, sertinya terlihat tidak bersungguh-sungguh tanpa ada rasa menyesal, melainkan menganggap haram dan laknatullah, jijik melihat isterinya, yaitu Yoshiko selaku korban.

Menanggapi hal itu, Tim Kuasa Hukum korban advokat Mounieka Suharbima, S.H. Mengatakan, Bahwa pihak keluarga korban memang marah dan tidak bisa mentolerir atas perlakuan terdakwa yang menganiaya korban hingga babakbelur, maka dari itu ketentuan hukum harus ditegakkan sesuai peraturan dan  Undang-Undang yang berlaku, sebut Monieka.

” Tentu pihak keluarga korban sudah sangat kecewa, atas perlakuan kasar dan merasa tersakiti, tetapi bagaimana pun juga, proses hukum tetap berjalan. Tadi para saksi sudah memberikan keterangan secara jelas sesuai fakta yang dialami para korban, yaitu ibu Yoshiko dan anak dibawah umur, Oriko, Kata Monieka.

Untuk itu pihaknya berharap proses persidangan dapat berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, hingga sidang putusan yang berkeadilan. Selain itu pihaknya juga berharap agar proses peradilan yang berjalan, bisa dilaksanakan dengan transparan, pinta Monieka selaku kuasa hukum korban.

“Sesuai harapan keluarga korban, pelaku diharapkan bisa bertaubat dan mengakui kesalahannya, karena sesungguhnya perempuan ini diciptakan bukan untuk disiksa, perempuan itu dinikahi untuk disayangi, Anak Adalah Anugerah dari Tuhan, bukan untuk dipukuli dan dianiaya, Seperti yang diutarakan Majelis Hakim Pernikahan merupakan sebuah ikatan lahir dan bathin yang harus dijaga, ” Imbuhnya

Untuk diketahui, sesuai agenda sidang lanjutan akan kembali digelar pada hari rabu 18 Januari 2023 mendatang, dengan agenda pemeriksaan keterangan dari saksi terdakwa. (Teh Eni)

About memorilive

Tinggalkan Balasan