Home / Daerah / Gelar Silaturahmi Sejumlah Investor Tambang, Nizar Ingin Investasi Sesuai Aturan

Gelar Silaturahmi Sejumlah Investor Tambang, Nizar Ingin Investasi Sesuai Aturan

Lingga (Memorilive.com) – Pemerintah Kabupaten Lingga lakukan silaturahmi dengan sejumlah perusahaan tambang sebagai pelaku usaha yang beraktivitas di Kabupaten Lingga. Pada 11 Oktober 2021, di ruang rapat Kantor Bupati Lingga, dihadiri puluhan rekanan perusahaan tambang.

Bupati Lingga, Muhammad Nizar menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Lingga sangat terbuka dan mendukung masuknya investasi di daerah, namun kehadiran para investor tentunya diharapkan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, terutama dalam menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat disekitar lokasi kegiatan, harap Nizar.

Menurut Nizar investasi yang masuk benar-benar legal, yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ramah lingkungan serta berpihak kepada masyarakat serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan Asli Daerah (PAD), jelas NIzar.

“Saya sampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada saudara-saudara yang telah memilih Kabupaten Lingga sebagai daerah tujuan investasi,” kata Nizar dihadapan puluhan rekanan investor tambang yang hadir.

Kepada para rekanan Investor yang hadir, M.Nizar meminta jika dalam proses investasi terdapat kendala di lapangan, baik perizinan atau lainnya agar segera melaporkan ke daerah, guna dilakukan perbaikan dan koreksi, sebut Nizar.

Nizar juga memberikan solusi, bagi perusahaan tambang yang sudah punya Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi berada dalam kawasan hutan, agar segera dilakukan penyelesaian atau persetujuan pinjam pakai kawasan hutan, sehingga perusahaan dapat berjalan dengan baik, kata Nizar mencontohkan.

“Saya tidak ingin terjadi hal seperti yang dialami PT. Yeyen Bintan Permata di Desa Tinjul, yang menghebohkan dunia tambang, sehingga menjadi pusat perhatian aparat hukum di pusat dan daerah, tentunya kita tidak ingin itu terjadi lagi, demi kebaikan kita semua, agar pihak perusahaan dapat bekerja dengan tenang,” jelas dia.

Mengingat kejadian yamg terjadi pada kasus PT. Yeyen Bintan Permata, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) beberapa waktu lalu melakukan penyegelan lokasi tambang, menyita alat berat dan damp truck, dan mengamankan sejumlah pekerja karena mengolah kawasan hutan tanpa izin, sebut Nizar.

“Undang-undang pertambangan kita jelas melarang adanya kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau membabat huta tanpa izin,” tegas Nizar.

Lebih lanjut dikatan Nizar, terkait kewenangan tambang sudah menjadi ranah pemerintahan pusat, sedangkan kebijakan pemanfaatan ruang, pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan masih menjadi kewenangan pemerintah daerah, terang Nizar.

Apalagi baru-baru ini pemerintah sudah menerbitkan PP Nomor 96 Tahun 2021, tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Dimana dalam pasal 179 dan pasal 180, diatur tentang kewajiban bagi pemegang IUP mengalokasikan dana untuk progam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang dituangkan dalam RKAB tahunan, jumlah minimumnya diteteskan oleh menteri.

“Jadi, jangan karena pemerintah daerah sudah tidak punya kewenangan, lalu semua urusan ditimpakan kepusat,” ucapnya.

Hal yang sama juga ditegaskan Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy yang dikenal aktif melakukan aktivitas peninjauan lapangan, baik aktivitas pembangunan maupun aktivitas tambang, pemerintah daerah sangat mendukung lajunya investasi di Kabupaten Lingga, namun tetap berpedoman kepada landasan hukum yang ada.

“Tolong diselesaikan syarat-syarat izinnya. Kalau ada yang kurang kami siap memfasilitasi untuk upaya penyelesaiannya, salah satu bentuk kerjasama kita melakukan produksi di wilayah Kabupaten Lingga, sehingga investasi di daerah bisa mendukung terciptanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” tegasnya.

Adapun perusahaan tambang yang hadir, yakni PT. Yeyen Bintan Permata, PT. APP, PT. Satu Nusa Alam, PT. Sanimas Mekar Abadi, PT. Mitra Persada Resource, PT. Sirtu Alam Persada, PT. Cipta Persada Mulia, PT. Growa Indonesia, PT. Tri Tunas Unggul, PT. CSS, PT. TBJ, PT. PSB, PT. NAP, PT. MMI, PT. ECMB, PT. BBP, PT. Indo Inter Intraco, PT. Indoprima Karismajaya, PT. KIS, PT. Energi Dua Persada, PT. Bukit Alam Indo, dan PT. Singkep Tuah Persada. (Memori)

 

About Sudirman

Tinggalkan Balasan