Home / Bintan / Pelaku Penyelundupan 38,4 Kg Sabu-Sabu Dan 40.000 Butir Pil Ekstasi Tak Berkutik Diringkus Tim Gabungan F1QR Koarmada I
foto Pangkoarmada 1 bersama Danlatamal IV dan Waka Polda Kepri memegang barang bukti Jenis Sabu dan Pil Ektasi

Pelaku Penyelundupan 38,4 Kg Sabu-Sabu Dan 40.000 Butir Pil Ekstasi Tak Berkutik Diringkus Tim Gabungan F1QR Koarmada I

foto speetboat yang digunakan pelaku membawa barang haram

Tanjungpinang (Memorilive.com) – Tim Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Komando Armada (Koarmada) I berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 38,4 Kg dan 40.000 butir pil ekstasi  di Perairan Utara Lagoi Bintan Utara Kepri pada hari Kamis tanggal  16 Juli  2020.

Hal tersebut disampaikan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwo, S.E., M.M., yang didampingi oleh Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut  (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han., serta Wakapolda Brigjen Pol Drs. Darmawan, M.Hum., saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media yang berlangsung di Lobby bawah Mako Lantamal IV, Kamis (16/7/2020).

Lebih lanjut Pangkoarmada I mengatakan “Adapun kornologis penangkapan “Keberhasilan operasi ini berkat sinergitas informasi dilapangan baik dari TNI Angkatan Laut dan Kepolisian, setelah mempelajari informasi tersebut, selanjutnya Tim bergerak menuju sasaran dengan sarana speed boat  melakukan penyekatan dengan membagi sektor, dimana tempat yang diindikasikan sebagai jalur penyelundupan Narkoba”, tuturnya.

Dijelaskannya lagi “ pada kesempatan itu, Tim melihat satu buah speed boat melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pengerang Malaysia menuju ke arah Perairan OPL, selanjutnya Tim melaksanakan pengejaran, terlihat pelaku membuang berberapa kantong plastik ke laut”, ujarnya

Masih Pangkoarmada I “Tim berhasil menangkap 1 orang pelaku di Perairan Utara Lagoi yang diduga menyeludupkan Narkoba dengan menggunakan sarana Speed Boat dua mesin 250 PK, selanjutnya Tim melaksanakan pencarian barang bukti yang di buang ke laut di Perairan Lagoi dan temukan 3 buah kantong plastik diperkirakan  berisi Narkoba jenis sabu-sabu dan pil extasi”, jelasnya.

Pangkoarmada I menambahkan “Barang bukti berupa satu buah Speed Boat, kemudian yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dan pelaku diamankan di Lantamal IV untuk pemeriksan lebih lanjut”, tambahnya.

“Kepada petugas pelaku mengaku sudah 15 kali menyelundupkan barang haram tersebut dengan imbalan perkilonya RM.6.000. Dari hasil pemerikasaan bahwa benar pelaku membawa 38,4 Kg Narkoba jenis sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi”.

Untuk pemeriksaan sementara, Terhadap pelaku diancam pidana  mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 10 Milyar, hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Pangkoarmada I.

Pelaku inisilal I waga Batam berikut barang bukti berupa 38,4 Kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi akan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kata Pangkoarmada 1. Sumber Dispen Lantamal IV Tanjungpinang. (Memori)

About Sudirman

Tinggalkan Balasan