Bengkayang kalbar (Memorilive.com) – Raport merah menyiksakan daerah Bengkayang dalam tata kelola uang yang diamanahkan rakyat untuk membangun daerah masa ke pemimpinan Suryadman Gidot selaku Bupati bersama Kadis PUPR sepertinya berkolaborasi dengan kontraktor koroupsi uang daerah.
Artinya pepatah mengatakan tongkat membawa rebah, karena pucuk pimpinan yang melakukan perbuatan tidak terpuji, hingga tertangkap tanagan koroupsi uang rakyat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh komisi pemberantasan koroupsi (KPK) pada 3 September 2019 lalu.
Retetannya, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat juga menindak pelaku Kasus Korupsi berjamaah terhadap bantuan keuangan khusus (Bankeusus) alokasi anggaran 48 Desa. Disusul kasus Korupsi berjamaah terhadap Pemberian Kredit Fiktif Bank Kalbar, para pelakunya telah dipidana.
Baru-baru ini Kasus Korupsi kembali terjadi terkait Pembangunan Gedung Persekutuan Injili Baptis Indonesia Center (GPIBI) yang ditengarai mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berinisial BB, juga ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara Rp.1,6 miliar.
Pada Kamis (30/3/2023) Kejaksaan Negeri Bengkayang melakukan Press Release terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian insentif hasil retribusi jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Bengkayang, tahun anggaran 2010 lalu, hal itu pelakunya inisial PB.
Press release tersebut, digelar di kantor Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kajari Tommy Adhiyaksaputra, S.H, M.H mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkayang, telah menerima penyerahan tersangka dan beserta barang bukti tahap II, perkara tindak pidana koroupsi, jelasnya.
Modus operandi koroupsi yang dilakukan PB, selewengkan pemberian insentif hasil retribusi jasa pelayanan kesehatan, di RSUD Kabupaten Bengkayang, tahun anggaran 2010, akibat perbuatan tersangka PB, negara dirugikan sebesar Rp.924.466.199, kata Tommi, Rabu (29/3/2023).
Atas perbuatan tersangka PB telah melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, Tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas kerugian negara, sangsi subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 tahun 1999, sebagaimana, diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001, atas UU No.31 tahun 1999, Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Perbuatan tersangka PB terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Setelah proses tahap II selesai dilaksanakan, tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan kasus tindak pidana koroupsi, jika ada tersangka lainnya, akan dilakukan proses penyidikan” jelas Tommy Adhiyaksaputra. sumber media leadernusantara.com. (Mar).