Home / Bintan / Tujuh Bulan Jalin Kekasih Berakhir Tragis Bacok Pacar Hingga Tewas
sumber foto Budi saat Konpresi Pers Polres Bintan Kamis 5 Agustus 2021

Tujuh Bulan Jalin Kekasih Berakhir Tragis Bacok Pacar Hingga Tewas

Bintan (Memorilive.com) – Tujuh bulan menjalin kekasih Bernan Nobu dan Siti Soleha berujung tragis. Bernan Nobu membunuh sang pacarnya dengan sadis. membacok Lima kali kepala pacar hingga tewas. pada Rabu malam 4 Agustus 2021, di RT 03/RW 01, Desa Malang Rapat Kabupaten Bintan.

Hasil konprensi Pers Polres Bintan, pada Kamis Siang (5/8) yang dikomandoi AKBP Bambang mengatakan, tim jajaran Satrekrim bekerjasama dengan Polsek Gunung Kijang, berhasil meringkus Bernan Nobu alias Bernad (40) Pelaku tindak pidana pembunuhan Siti Soleha (29) di Desa Malang Rapat, kabupaten Bintan.

Kejadian tersebut berawal pada saat Bernan Nobu (40) menelpon Siti Soleha (29) yang merupakan sang kekasihnya. Namun Siti Soleha tidak mengangkat telpon dari Bernan Nobu tersulut emosi, hingga membacok kepala Siti Soleha hingga Lima kali bertubi-tubi, membuat Siti Soleha tewas mengenaskan.

Menurut Kapolres Bintan AKBP Bambang dihadapan sejumlah para awak media, pada saat konprensi Pers ” Kejadian itu berawal, saat tersangka menelpon tak diangkat oleh korban, mereka berdua sama – sama bekerja di PT Tirta madu,” sebut.

“Modus operandi pelaku, menebas kepala dan leher korban sebanyak 5 kali hingga tewas,” ucapnya.

ditambahkannya, mereka berdua berasal dari Kabupaten Soe, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sudah saling mengenal selama 7 Bulan.

Kapolres Bintan juga mengatakan, Kornologis upaya penankapan, bahwa pelaku sempat melarikan diri ke dalam hutan. Tetapi berkat kerja keras tim Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang, berselang waktu Dua Jam, pelaku berhasil ditankap dan diamankan di Mapolres Bintan.

“Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran selama 2 jam,” bebernya. Saat tersangka dimintai keterangannya, dengan alasan membunuh korban, karena sakit hati. “Saya telepon gak diangkat dan dia Pergi tidak pamit,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawaban perbuatan pelaku, dijerat Pasal 338 dengan acaman maksimal 15 tahun penjara, kata Kapolres Bintan AKBP Bambang mengakhiri konprensi Pers. (Memori)

About Sudirman

Tinggalkan Balasan