Home / Kepri / Tim  F1QR  Lanal Batam Berhasil Tangkap Penyelundup Sabu-Sabu Seberat 4 KG

Tim  F1QR  Lanal Batam Berhasil Tangkap Penyelundup Sabu-Sabu Seberat 4 KG

Batam (Memorilive.com) – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam  (Lanal BTM) berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 Kg di rumah pelantar Pulau Judah Kecamatan Moro Kabupaten Tanjung Balai Karimun pada hari Rabu tanggal  24 Maret 2021.

Hal tersebut disampaikan Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal IV) Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, S.E., M.Han.,  saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media, pada Kamis 25 Maret 2021, di Lapangan Apel Markas Komando (Mako) Lanal Batam Sengkuang Batam Kepri.

Danlantamal IV mengatakan “ Kronologisnya  berdasarkan informan yang sudah kita susupkan, bahwa akan ada pengiriman ampetamin dari Pontian Malaysia ke Batam,” tuturnya.

Dijelaskannya lagi, Berdasarkan informasi tersebut Lanal Batam menyelidiki secara pasti kapan waktunya barang haram itu masuk ke Batam, setelah mendapatkan informasi yang tepat, kemudian Tim Intelijen Lanal Batam memberikan informasi kepada unsur Operasi Lanal Batam, diantaranya KAL Nipa dan Combat  Boat berkolaborasi untuk melaksanakan penyekatan dan penangkapan, jelasnya.

Dikatakan juga, Pelaku berhasil meloloskan diri kearah Pulau Judah Moro Tanjung Balai Karimun, tim F1QR Lanal Batam berhasil mengejar pelaku sampai di rumah pelantar di Pulau Judah, kemudian dari hasil penggeledahan di rumahnya, kedapatan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 4 Kg, ungkapnya.

Danlantamal IV juga menambahkan, Kemudian kedua orang pelaku inisial M, umur 39 tahun dan inisal K umur 37 tahun, keduanya berasal dari Aceh Utara. Kedua mereka tersebut, mengaku perkilonya mendapat imbalan sebesar Rp. 35.000.000, tambahnya.

Akhirnya 2 orang pelaku  insial K dan M berikut barang bukti dibawa ke Lanal Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut, nantinya  akan diserahkan ke BNNP Provinsi Kepri,  jelas Danlantamal IV.

“Terhadap para pelaku diancam pidana  mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 10 Milyar, hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkas Danlantamal IV.

Hadir pada acara tersebut Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri K, M.M., Perwakilan BNN Kota Batam. (Memori).

 

 

About Sudirman

Tinggalkan Balasan