Memorilive.com, – Tanjungpinang – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rini Hartatie, SH., MH., didampingi Asisten Pembinaan Atik Rusmiaty Ambarsari, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Bayu Pramesti, SH., MH., Asisten Pengawasan Moch. Riza Wisnu Wardhana, SH., MH., Kabag TU, para Koordinator, Kepala Seksi, Kasubbag, Kaur, Jaksa Fungsional dan seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengikuti kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 secara daring diruang Vicon lantai 2 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Selasa (09/01/2024).
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan bahwa Rapat Kerja Nasional Republik Indonesia Tahun 2024 dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah, Pra Musrenbang, Musrenbang, serta Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dan Penyusunan Bahan Pidato Kenegaraan Presiden RI. Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024 ini diselenggarakan secara hybrid pada tanggal 9 s/d 11 Januari 2024 dengan mengusung tema “Meletakkan Fondasi Transformasi Penegakan Hukum Yang Modern Menuju Indonesia Emas 2045”, ujar Denny.
Jaksa Agung ST Burhanuddin membuka sekaligus menyampaikan sambutan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024. Dalam sambutannya Jaksa Agung menyampaikan tema yang di usung dalam Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024 ini mencerminkan semangat untuk memposisikan Kejaksaan sebagai playmaker dalam setiap penyusunan produk Legislasi Nasional yang berkaitan dengan kelembagaan, tugas dan fungsi penegakan hukum dalam menghadapi isu-isu strategis dan terkini terkait arah kebijakan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) menuju Indonesia Emas 2045.
“Kejaksaan harus dapat mengawal seluruh lini kebijakan politik hukum negara yang berkaitan dengan bidang penegakan hukum, agar setiap produk hukum yang dibentuk selalu membuat upaya penguatan Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan memberikan beberapa Focal Point yang menjadi acuan dalam pembahasan masing-masing Kelompok Kerja (Pokja), yakni sebagai berikut :
Transformasi Intelijen Kejaksaan yang Professional dan Modern dalam Melaksanakan Kewenangan Intelijen Penegakan Hukum.
Kontribusi dan Peran Aktif Kejaksaan dalam Menyongsong Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Penyusunan Peraturan Pelaksananya.
Penerapan Kewenangan Kejaksaan dalam Menangani Tindak Pidana yang Menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara dan Dapat Digunakannya Pengenaan Denda Damai dalam Tindak Pidana Ekonomi Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
Pelaksanaan Kewenangan Jaksa Agung sebagai Pengacara Negara.
Terhadap keempat Focal Point tersebut di atas, Jaksa Agung meminta agar pada Rakernas kali ini di lakukan pembahasan dan di lengkapi dengan segala metode serta gagasan yang membangun.
“Agar dapat terwujud fondasi ideal dasar transformasi penegakan hukum modern, maka dalam Rapat Kerja kali ini harus menghasilkan output yang tepat serta dilandasi dengan tanggung jawab untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan apa yang menjadi hasil kesimpulan dari Rapat Kerja,” imbuh Jaksa Agung.
Kemudian, Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa transformasi Kejaksaan menuju organisasi modern tidak hanya bicara digitalisasi, tetapi juga menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang andal dan organisasi yang mampu beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat secara cepat, tepat dan bermanfaat.
Menutup sambutannya, Jaksa Agung mengajak seluruh Insan Adhyaksa untuk mulai membangun paradigma bahwa segala tindak tanduk seorang Insan Adhyaksa akan mempengaruhi citra Institusi Kejaksaan yang kita cintai ini, karena setiap kita adalah wajah Kejaksaan di tengah masyarakat.
“Mengacu pada tema Rakernas Tahun 2024, apa yang hari ini kita tanam, akan bermanfaat dan membuahkan hasil bagi generasi Kejaksaan saat ini dan juga di nikmati oleh anak-cucu kita penerus tongkat estafet Kejaksaan di masa yang akan datang,” pungkas Jaksa Agung.
Kemudian Kasi Penkum juga menjelaskan bahwa Agenda Kegiatan Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024 bertujuan untuk menyusun capaian kinerja Kejaksaan RI Tahun 2023, kebutuhan riil tahun 2025 dan menyiapkan langkah-langkah serta kebijakan strategis lainnya pasca terbitnya sejumlah regulasi yang terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan, serta rencana penyusunan blueprint Arah Pembangunan Kejaksaan menuju Indonesia Emas Tahun 2045, imbuh Kasi Penkum.
Peserta Rakernas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024 terdiri dari Ketua Komisi Kejaksaan RI, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, Staf Ahli Jaksa Agung RI, Pejabat Eselon II, Eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Pejabat Eselon IV serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, Perwakilan Kejaksaan di Luar Negeri dan Pejabat Kejaksaan yang di karyakan. (*)