Home / Daerah / Pria 28 Tahun Cabuli Anak Dibawah Umur di Bengkayang, Terancam Sangsi UU Perlindungan Anak

Pria 28 Tahun Cabuli Anak Dibawah Umur di Bengkayang, Terancam Sangsi UU Perlindungan Anak

Bengkayang, Kalbar Memorilive.com – Polres Bengkayang menahan seorang pria berinisial PP alias Andi (28) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka diserahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkayang pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, dan resmi ditahan pada Sabtu (2/5/2026) pukul 09.00 WIB.

Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin mengatakan, proses penahanan berjalan aman dan tersangka dalam kondisi sehat.

“Sebelumnya tersangka sempat melarikan diri ke Pontianak. Setelah dilakukan penyelidikan bersama tim Resmob Polda Kalbar, keberadaannya berhasil diketahui dan langsung diamankan,” ujar AKP Anuar.

Kasus ini menjadi perhatian karena korban merupakan remaja perempuan berusia 16 tahun. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada pertengahan Januari 2026 di wilayah Bengkayang.

Berdasarkan keterangan keluarga, korban dijemput tersangka pada malam hari dan diajak berkeliling sebelum dibawa ke tempat tinggal tersangka, di mana diduga terjadi persetubuhan.

Keesokan harinya, keluarga mengetahui kejadian tersebut setelah berkomunikasi dengan korban. Setelah mengumpulkan bukti, termasuk percakapan, keluarga melaporkan kasus itu ke Polres Bengkayang.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta pasal terkait lainnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan.

Polres Bengkayang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Release.

About Sudir Man