Batam (Memorilive.com) – Untuk Penyelidikan dua orang tersangka pelaku tindak pidana penyelundupan Baby Lobster, Lanal Batam serahkan ke Stasiun Karantina Ikan dan Mutu (SKIPM) Batam, di Mako Lanal Batam, Tanjung Sengkuang, Batam Kepri, Senin sore 24 Mei 2021.
Kedua tersangka tersebut diserahkan oleh Komandan Lanal Batam (Danlanal Batam) Kolonel Laut (P) Sumantri K, M.M., kepada Kepala SKIPM Batam Anak Agung Gede Eka Susila, S.Pi., M.Sc., yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara (BA) dan berkas perkara kedua tersangka.
“Hari ini Lanal Batam menyerahkan kedua tersangka ke SKIPM, guna penyelidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti berupa Baby Lobster sudah kita serahkan lebih awal agar bisa diselamatkan,” ungkap Danlanal Batam.
Dalam kesempatan ini, Danlanal Batam menegaskan tidak akan memberikan ruang kepada pelaku penyelundupan Baby Lobster dan juga aksi ilegal lainnya, sebagai komitmen menjaga kelestarian Sumber Daya Alam Hayati Indonesia, tegasnya.
Sementara itu, Kepala SKIPM Batam mengatakan “Penyerahan ini sebagai upaya penyelidikan lebih lanjut sebelum nanti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, setelah lengkap atau P21 guna untuk diteruskan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam,” sumber Dispen Lantamal IV Tanjungpinang. (Leader)