Home / Daerah / Nagari Kuraitaji Menjadi Contoh Nagari Anti Korupsi di Sumbar
Palidasi data di Nagari Kuraitaji kabupaten Padang Pariaman
Palidasi data di Nagari Kuraitaji kabupaten Padang Pariaman

Nagari Kuraitaji Menjadi Contoh Nagari Anti Korupsi di Sumbar

Padang Pariaman (memorilive.com) –  Nagari Kuraitaji Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman menjadi percontohan sebagai Nagari anti korupsi di Sumatera Barat, satu satunya Nagari Dipadang Pariaman yang ditetapkan sebagai perwakilan percontohan Nagari Anti Korupsi oleh Gubernur Sumatera Barat, berdasarkan surat keputusannya, Nomor: 414.3-884-2023 tertanggal 28 Desember 2023, yang lalu.

Tim Evaluator yang diketuai Ahda Yanuar dari Inspektorat Provinsi Sumbar, didampingi Adami Fajri dari Dikominfotik Sumbar, Dodi Pramudia dari DPMD Provinsi Sumbar, diterima langsung oleh Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Raflis, Kepala Dinas Kominfo adalah Kabid IKP Heri Sugianto.

Kepada DPMD terkait Kabid Pemdes Maisar Arisky, Camat Nan Sabaris Alkhaufa dan Wali Nagari Kuraitaji beserta perangkat Nagari. Di ruang rapat Nagari Kuraitaji pada Rabu, 23/10/24.

Ketua tim Evaluator Ahda Menyebutkan, bahwa Tujuan Program Nagari/Desa Antikorupsi ini adalah untuk menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat Nagari.

Memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator dalam buku panduan Nagari antikorupsi serta memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat Nagari dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.

Lebih lanjut katanya dalam evaluasi untuk melihat lebih dekat bagaimana penerapan dan upaya kiat berantas Korupsi di Nagari Kuraitaji, serta melihat kelengkapan data dokumen di Nagari, sehingga nantinya akan lahir rekomendasi upaya perbaikan di Nagari dibantu oleh Perangkat Daerah Terkait.

“Kita berharap jajaran Dinas seperti Inspektorat, Dinas PMD, dan Dinas Kominfo beserta camat untuk terus memberikan dukungan serta dorongan kepada Nagari Kuraitaji, untuk memenuhi komponen evaluasi dan indikator, sehingga kekurangan bisa dilengkapi secepatnya sebelum tanggal 31 Oktober” harapnya, sumber kominfo, (Edi).

About Sudir Man