Home / Kepri / Sidang Adjudikasi Ini Terus di Laksanakan Meskipun Tanpa Kehadiran Termohon

Sidang Adjudikasi Ini Terus di Laksanakan Meskipun Tanpa Kehadiran Termohon

 

Menorilive.com, – Tanjungpinang – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sidang adjudikasi sengketa informasi dengan nomor register 004/X/KI-KEPRI-PS/2024, antara pemohon Tengku Azhar dan Octhian Syah Reza dan termohon Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

Sidang tersebut terbuka untuk publik dan berlangsung di kantor Komisi Informasi Kepri, Jalan A. Yani Km 5, Tanjungpinang, Kamis(24/10/2024).

Dari pantauan media ini, sidang Adjudikasi dengan agenda pemeriksaan awal d ipimpin oleh Ketua Majelis M. Djuhari, di dampingi dua hakim anggota E. Afrizal dan Saut M. Samosir.

Ketua Majelis M. Djuhari mengatakan, sidang adjudikasi yang di ajukan Tengku Azhar dan Octhian Syah Reza yang di gelar pada hari ini, tidak dihadiri termohon Pemprov Kepri.

“Termohon sampai hari ini belum hadir, tadi kami mendapatkan informasi tidak secara tertulis. Bahwa (Pemprov Kepri) sedang membuat surat kuasa, namun tidak jelas ke siapa,” katanya.

Meski begitu, sidang adjudikasi ini terus di laksanakan meski tanpa kehadiran termohon.

Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis M. Djuhari menyampaikan persidangan tersebut akan di agendakan kembali untuk menghadirkan pemohon dan termohon, sedangkan untuk waktunya menunggu dari kepaniteraan KI Kepri.

Di sisi lain, Tengku Azhar selaku pemohon mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran termohon dalam sidang adjudikasi tersebut, ini membuktikan adanya dugaan Pemprov Kepri belum siap menghadapi persidangan tersebut.

“Kita kecewa tentu, karena termohon tidak hadir, itu tidak profesional. ada apa sebenarnya dengan data penerima hibah uang yang belum menyampaikan laporan penggunaan hibah dan penerima hibah uang yang terlambat menyampaikan laporan penggunaan hibah di 4 OPD diperkirakan senilai Rp. 48.623.000.000,- Miliar, serta penerima hibah barang belum di sertai dokumen pertanggungjawaban yang lengkap di 7 OPD di perkirakan senilai Rp. 80.054.000.000,-Miliar,” ungkapnya.

Perlu di ketahui, penyelesaian sengketa informasi dapat di lakukan melalui dua cara, yaitu mediasi dan ajudikasi.

Namun, apabila mediasi tidak berhasil, maka proses akan dilanjutkan ke sidang ajudikasi. Ajudikasi merupakan proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang di putus oleh Komisi Informasi. (Red)

About Sudir Man