Home / Bintan / Luar Biasa,Kasat Reskrim dan Bhabinkamtibmas Berjibaku Padamkan Karhutla

Luar Biasa,Kasat Reskrim dan Bhabinkamtibmas Berjibaku Padamkan Karhutla

Memorilive.com, – Bintan – Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, S.H bersama dengan Bhabinkamtibmas Aipda Guspa A berjibaku memadamkan api yang membakar lahan yang berada di tepi jalan lintas Barat yang tepatnya di Kampung Pulau Ladi desa Tembeling Kecamatan Teluk Bintan, Jumat (23/02/2024).

Tampak di lokasi kebakaran nyala api yang terus membakar yang menimbulkan asap tebal hingga menutupi jalan lintas Barat sehingga asap menutupi pandangan pengendara yang melintasi jalan tersebut.

Tak mau akan terjadi musibah lainnya, Bhabinkamtibmas Aida Guspa A mengambil inisiatif melakukan pengaturan jalan dan mengalihkan kendaraan untuk berbalik arah selama asap tebal menutupi jalan.

Tak hanya mengatur arus lalu lintas Bhabinkamtibmas juga berjibaku dengan masuk kedalam semak belukar memadamkan api agar tidak merembet atau meluasnya kebakaran lahan tersebut.

Tak lama kemudian Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P tiba di lokasi dan ikut juga memadamkan api dengan masuk ke dalam semak belukar dengan peralatan apa adanya.

“Ketika saya lewat saya melihat asap mengepul di udara dan kobaran api masih membakar lahan tersebut”, kata Kasat Reskrim.

Melihat api masih berkobar Kasat Reskrim turut membantu memadamkan api dengan masuk kedalam semak belukar, tampak juga di lokasi tim pemadam kebakaran sudah di lokasi memadamkan dengan mobil pemadam kebakaran.

Setelah beberapa jam atau sekitar pukul 14.30 Wib api dapat di padamkan oleh tim pemadam kebakaran dari BPBD kabupaten Bintan dan kecamatan Toapaya.

Di perkirakan lahan yang terbakar sekitar 2 Ha dan satuan reskrim serta petugas pemadam mencari penyebab kebakaran lahan tersebut.

“Untuk penyebab kebakaran masih kami selidiki”, tambah AKP Marganda.

“Jika kebakaran tersebut adanya kesengajaan atau kelalaian tentunya akan dapat di pidana dengan pasal 108 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara”, tutupnya. (*)

About memorilive