Batam (Memorilive.com) – Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si Terjun langsung memimpin pemadaman kebakaran Hutan dan lahan di Kelurahan Galang, Pulau Galang, pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekitar jam 16.00 Wib.
Kapolda Kepri didampingi Pejabat Utama Polda Kepri, Personil Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek Galang dan Brimob Polda Kepri sertaTim Manggala Agni dan Ditpam BP Batam. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., Rabu (24/2/2021).
“Saat berada dilokasi Bapak Kapolda Kepri menghimbau kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, (hutan) pekarangan pada saat memasuki musim kemarau, dampaknya akan besar dirasakan, tidak hanya diwilayah ini namun diseluruh lahan dan hutan di Provinsi Kepri, jangan sampai melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar” Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Dalam penanggulangan kebakaran tersebut diturunkan Mobil AWC Polresta Barelang, AWC Sat Brimobda Polda Kepri, Ditpam BP Batam dan Tim Manggala Agni ke area yang terbakar untuk melakukan tindakan penyiraman.
Hasil pengamatan sekitar ± 10 Hektar lahan dan Hutan mengalami kebakaran, tim terus berjibaku melakukan penyemprotan hingga malam hari, agar kebakaran ini cepat terkendali hingga Api dipadam”. Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Kami menghimbau kepada masyarakat Provinsi Kepri, untuk bersama-sama mencegah pembakaran hutan dan lahan, dampaknya akan terjadi sangatlah besar akan menimbulkan kerugian bagi kita semua dan kesehatan, akan menimbulkan Infeksi Saluran Pernapasan Atas, atau ISPA.
Apalagi jika kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan sampai ke Negara tetangga, tentunya akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat di Negara yang terkena kabut asap tersebut. Himbau Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Sesuai dalam Undang-undang Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda, seperti yang dijelaskan didalam Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan bahwa pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar, sanksi bagi pelaku pembakaran lahan sesuai Pasal 108 UU PPLH diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun penjara, denda antara Rp 3-10 miliar. Tutup Kabid Humas Polda Kepri. (Memori)