Home / Kepri / Polisi Diminta. Penjarakan Pelaku Ujaran Kebencian Kepada Wartawan

Polisi Diminta. Penjarakan Pelaku Ujaran Kebencian Kepada Wartawan

Tanjungpinang (Memorilive.com) – Miris sejumlah wartawan karena sikap Eko Ardianto yang melontarkan kata-Kata diakun Facebooknya menyebutkan Wartawan BAHLOOLLL!!, Pada Senin malam 25 Januari 2021.

Meskipun sudah dilapokan FPII ke Polres Tanjungpinang pada Senin siang 25/1-2021, dengan perbuatan ujaran kebencian di akun Pacebook Eko Ardianto yang menyebutkan dalam tulisan Eko Ardianto,
“edi ini macam gertak2 cari duit sama macam wartawan, sudahlah kerjalah yang terhormat dan halal way, LSM dan wartawan itu sama2 Penebuk dasar pengangguran kalian!!!, Sebut dalam tulisannya.

Atas ujaran kebencian yang dialamatkan kepada Wartawan, ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII ) Ediyos yang didampingi sejumlah ponsionarisnya sangat menyayangkan, sikap dari Eko Ardianto yang melontarkan kata-kata Ujaran Kebencian terhadap nama baik lembagga Wartawan/pekerja Pers. Sebut Ediyos disalah satu warung kopi di KM 5 bawah Kota Tanjungpinang pada 26/1-2021.

Menurut Ediyos, Bahwa Wartawan bukanlah milik perorangan melainkan pekerja Pers secara menyeluruh yang posisinya merupakan pilar ke Empat di Negara Lesatuan Repoblik Indonesia, (NKRI) diantara Esekutif, Legislativ, Yudikatip dan Pers, yang berlandaskan Undang-udang Dasar 1945. Sebut Edios.

Ediyos juga mengakui, tidak dapat dipungkiri bahwa oknum perkerja Pers/Wartawan “banyak juga yang nakal” namun bukan berarti secara menyeluruh, karena yang kita ketahui tanpa kerja Wartawan maka Dunia akan gelap, artinya suatu kejadian didunia tidak dapat diketahui oleh masyarakat secara menyeluruh. Sebut Ediyos.

Terkait hal tersebut, Ediyos meminta penegak hukum agar secepatnya mengusut tuntas, pelaku yang melakukan tindak pidana ujaran kebencian sesuai peraturan undang-undang ITE atau pencemaran nama baik, sebutnya. (Memori)

About Sudirman

Tinggalkan Balasan