Tanjungpinang, (memorilive.com) Forum Pers Independent Indonesia Kepri (FPII) melaporkan kepolres Tanjungpinang, pengguna Akun Facebook atas nama Eko Ardianto yang terkesan melakukan ujaran kebencian atau penghinaan terhadap profesi wartawan. pada Senin 25 januari 2021, dipolres Tanjungpinang.
Adapun dugaan ujaran kebencian dalam tulisan Eko Ardianto, “edi ini macam gertak2 cari duit sama macam wartawan, sudahlah kerjalah yang terhormat dan halal way, LSM dan wartawan itu sama2 Penebuk dasar pengangguran kalian!!!, Sebutnya dalam tulisan tersebut.
Berdasarkan komentar tersebut, ketua FPII Edios didampingi sejumlah pengurus Sekretariat wilayah Kepri merasa terusik, hingga mendatangi Kantor Polres Tanjungpinang diruangan Unit idik Pidum Satreskrim Polres Tanjungpinang memberikan keterangan laporan atas dugaan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik profesi wartawan.
Menurut ketua FPII Kepri Edios mengatakan kepada awak media ini, “Laporan ini merupakan salah bentuk upaya edukasi kepada masyarakat dalam menggunakan medsos, agar bijak mengutarakan kata-kata yang dapat mecederai perasaan orang lain”. Sebutnya.
Ditambahkannya, Edios berharap kepada penegak hukum pihak Polres Tanjungpinang agar menindaklanjuti laporan tersebut, sesuai kententuan undang-undang yang berlaku (ITE) sehingga dapat memberikan efek jera bagi pengguna Medsos yang melakukan Ujaran kebencian atau pencemaran nama baik dan Profesi orang lain kedepannya. Jelas Edios. (Memori)