Home / Kepri / DPRD Kepri Berikan 10  Rekomendasi Dalam RDP Dengan PLN Tanjungpinang,
foto bersama peserta rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kepri

DPRD Kepri Berikan 10  Rekomendasi Dalam RDP Dengan PLN Tanjungpinang,

foto Anggota Komisi III Lis Darmansah saat menyampaikan pendapat terkait Managemen pihak PT. PLN Tanjungpinang

Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Dewan Peraklan Rrakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), dipimpin Wakil ketua I, Lis armansah SH dan Anggota Komisi III DPRD Kepri atas kompline lonjakan tagihan listrik membebani masyarakat, yang dikelola oleh Pihak Managemen PT. PLN (Persero) Tanjngpinang.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kepri, Lis Darmansyah mengatakan, pihak PLN harus memperbaiki sistem managemenya, agar permasalahan lonjakan tarif listrik tidak terjadi di kemudian hari, kata Lis Darmansyah saat RDP, di Ruang Serbaguna Kantor DPRD Kepri di Pulau Dompak. Pukul 10.00 s/d 13.00 WIB Selasa 9 Juni 2020.

Menurut Lis Darmasah, “Sebenarnya permasoalan ini klasik yang terus terjadi setiap tahun. Akan tetapi kali ini memang sudah sangat tidak wajar, jika kenaikan tersebut lebih dari 100 persen,”ujar dalam Rapat tersebut.

Atas dasar itu, kata Politisi PDI-P ini, pihaknya meminta untuk tagihan listik masyarakat yang melonjak agar diperbaiki, selain itu juga, Lis meminta pihak PLN mengevaluasi kinerja vendor-nya yang bertugas melakukan pengecekan dan pencatatan meteran listrik pelanggan.

Meski selama pandemi vendor tidak dapat melakukan pengecekan meteran, maka sangat tidak adil kendala itu mejadi alasan, hingga menjadi beban tagihan listrik masyarakat membengkak. Ujar Lis.

Dikatakan lis, “Semestinya Pihak PLN memberikan Pinalty kepada vendor bekerja asal asalan dalam menjalan tugasnya mencatat Meteran Listrik masyarakat, yang tidak wajar,” katanya visit seasonseasons.com.

Selain itu, 10 item rekomendasi yang diberikan kepada PLN agar dapat diterapkan, di PLN Tanjungpinang, demi kelancaran dan kesejahteraan masyarakat membukat serta pembangunan daerah Provinsi Kepulauan Riau.

foto acara RDP Komisi III DPRD Kepri dengan pihak Magemen PT.PLN Persero Tanjungpinang

Poin 1. berdasarkan penjelasan dan data yang disampaikan oleh PT. PLN (Persero) cabang
Tanjungpinang, dapat diketahui bahwa salah satu permasalahan terkait terjadinya
peningkatan tagihan listrik karena tidak sebandingnya sumber daya pencatat yang
dimiliki oleh PT. PLN (Persero) cabang tanjungpinang dengan jumlah pelanggan.

Direkomendasikan agar PT. PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang segera memperbaiki
sistem pencatatan tersebut dan memberikan finalty serta meninjau kembali kerjasama
dengan vendor terhadap kesalahan perhitungan berdasarkan asumsi yang dilakukan oleh pihak vendor

  1. Direkomendasikan agar dalam jangka satu minggu sejak rekomendasi ini diterbitkan,
    untuk dibuka posko pengaduan bersama setiap kecamatan yang ada di kota
    Tanjungpinang maupun di kabupaten Bintan, guna menampung aspirasi maupun
    keluhan masyarakat / pelanggan PLN terhadap kenaikan tagihan listrik yang dialami
    oleh masyarakat
  2. Agar PT. PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang melakukan tera tiap meteran pelanggan
    secara bertahap dan senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah, agar
    adanya kesesuaian antara jumlah pemakaian listrik oleh pelanggan dengan penentuan
    besaran tagihan yang dilakukan oleh pihak PT. PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang
    sehingga tidak berdasarkan asumsi sepihak yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero)
    Cabang Tanjungpinang
  3. Meminta kepada BPSK Provinsi Kepulauan Riau untuk menerima semua berkas
    pengaduan masyarakat akibat lonjakan kenaikan tagihan listrik, untuk kemudian
    meneruskan kepada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) pada Dinas ESDM dan PPNS pada
    Dinas Perindustrian dan perdagangan Provinsi Kepulauan Riau agar ditindaklanjuti
    dalam bentuk penyelidikan atas dugaan kecurangan penerapan tarif listrik
    masyarakat guna dilakukan penghitungan secara terperinci berapa beban masyarakat
    atas per Kwh listrik yang dipakai
  4. Terhadap proses pengumpulan laporan dan data oleh BPSK Provinsi Kepri agar dapat
    menyampaikan laporan secara periodik (Seminggu Sekali) kepada DPRD Provinsi
    Kepulauan Riau terkait pengambilan keterangan para konsumen (sampel) yang diambil
    secara acak.
  5. Terhadap proses penyelidikan yang dilakukan oleh PPNS Dinas ESDM dan PPNS Dinas
    Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau, untuk dilaporkan secara
    periodik (seminggu sekali) perkembangannya kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau
  6. Meminta agar PT. PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang senantiasa berkoordinasi
    dengan pemerintah daerah terkait kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan
    kelistrikan yang harus diketahui oleh konsumen atau masyarakat, sehingga
    pemerintah daerah dapat mensosialisasikan kepada masyarakat terkait kebijakan dan
    informasi tersebut
  7. Meminta PT. PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang agar memberikan keringanan
    pembayaran kepada konsumen yang mengalami kenaikan tagihan listrik dengan cara
    membayar 40% dari total tagihan dan sisanya dilakukan secara bertahap sesuai
    kemampuan konsumen. serta meminta PT. PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang untuk
    tidak mencabut meteran listrik konsumen, apabila konsumen tidak memiliki
    kemampuan untuk melakukan pembayaran atas tagihan listrik yang mengalami
    lonjakan kenaikan tagihan
  8. Mengingatkan kepada PT. PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang agar dikemudian hari
    tidak lagi membebani konsumen atau masyarakat terhadap kenaikan tagihan listrik
    yang hanya berdasarkan asumsi, kecuali sesuai antara jumlah pemakaian listrik oleh
    pelanggan dengan tagihan yang ditetapkan oleh PLN. Apabila pencatatan tagihan
    listrik hanya berdasarkan asumsi maka hal tersebut tidak dapat dibebankan kepada
    konsumen melainkan menjadi resiko yang harus ditanggung oleh PT. PLN (Persero)
    Tanjungpinang
  9. Dalam hal proses penyelidikan oleh PPNS Dinas ESDM dan PPNS Dinas Perindustrian Dan
    Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau, ditemukan adanya unsur pidana pada kenaikan
    tagihan listrik oleh pelanggan yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) Cabang
    Tanjungpinang, maka PPNS Dinas ESDM dan PPNS Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
    Provinsi Kepulauan Riau serta BPSK Provinsi Kepulauan Riau agar melakukan upaya
    hukum sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku. Demikian rekomendasi ini disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya
    Tanjungpinang, 9 juni 2020.

Pada acara RDP tersebut dihadiri oleh, 1. Dra. HJ. Dewi Kumalasari, M.Pd (Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Kepri ) 2. Agus Djurianto, SH ( Anggota DPRD Kota Tanjungpinang. ) 3. Dicky Novaliano ( Anggota DPRD Kota Tanjungpinang ). 4. Indra Setiawan, S.ST ( Anggota DPRD Kabupaten Bintan ) 5. Fiven Sumanti ( Anggota DPRD Kabupaten Bintan ). 6. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Tanjungpinang.

  1. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan. 8. Manager dan Jajaran PT. PLN (Persero) Cabang Tanjungpinang. 9. BPSK Provinsi Kepulauan Riau. 10. BPSK Kota Tanjungpinang. 11. Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau. 12. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau. 13. Perwakilan unsur masyarakat. Sumber Humas DPRD Kepri. (Memori)

 

About Sudirman

Tinggalkan Balasan