Bengkayang Kalbar, Memorilive.com – Atas kejadian tersebut kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar sesuai komitmennya menindak pelaku pria usia 12 sudah berani melakukan perbuatan asusila seksual terhadap 7 orang anak perempuan yang masih usia 6 hingga12 tahun.
Hal itu saat konferensi pers yang digelar Polres Bengkayang mengungkapkan rincian kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap tujuh anak perempuan di bawah umur yang dilakukan oleh seorang remaja pria yang juga masih dibawah umur. pada Jumat (25//10//2024
Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., pimpin langsung dalam konferensi pers menjelaskan, bahwa tindak pidana persetubuhan dan pencabulan 7 orang anak dibawah umur ini terjadi, di Kabupaten Bengkayang Kalbar.
Modus pelaku sangat sederhana membujuk anak-anak perempuan bermain Game di HP pelaku di kamar rumah orang tuanya dalam keadaan sepi, ketika korban sedang asik bermain Game, pelaku beraksi dengan membuka pakaian korban untuk melakukan perbuatan asusila.
Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H., menjelaskan, modus pelaku terhadap tujuh orang korbannya, terbilang sama dan sederhana, namun sangat meresahkan. “Awalnya, pelaku mengajak korban bermain di rumahnya, menawarkan untuk bermain game di HP miliknya”.
“Pelaku menyuruh para korban untuk bermain HP di kamar rumah orang tuany yang tidak jauh dari rumah orang tua koban. Saat korban asyik bermain, pelaku mulai melancarkan aksinya membuka pakaian korban, melakukan persetubuhan dan pencabulan,” ungkap Kasatreskrim.
Pelaku diduga telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali, terhadap para korban yang berusia antara 6 hingga 12 tahun. Adapun 3 orang anak perempuan mengalami pencabulan, 1 orang mengalami persetubuhan sebanyak satu kali, 2 orang mengalami persetubuhan sebanyak dua kali, 1 orang lagi mengalami persetubuhan sebanyak enam kali.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para korban, seperti pakaian yang dikenakan saat kejadian, kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan pihak penyidik, sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Terakhir, Kapolres Bengkayang mengimbau kepada setiap orang tua, untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama dalam aktivitas sehari-hari.
Orang tua juga diminta untuk tidak membiarkan anak berada di rumah orang yang bukan keluarga dekat, harus dipastikan teman-teman bermainnya dengan orang-orang yang dapat dipercaya.
“Penggunaan media sosial dan tontonan anak juga sebaiknya diawasi dengan baik. Selain itu, penting untuk memberikan pendidikan agama sejak dini, agar anak memahami dan membedakan mana yang baik dan buruk,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberikan sosialisasi dan penyuluhan terkait pencegahan kekerasan seksual di masyarakat, terutama yang menyasar ke anak-anak.
Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual akan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sebagai bentuk komitmen Polres Bengkayang dalam menjaga keamanan dan kenyamanan wilayah hukumnya.
“Kami meminta kepada masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian, apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungannya. Karena pada hakikatnya, terpeliharanya kamtibmas merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutup Kapolres. (Maria)