Natuna Memorilive.com – Syafit Buraqoh Nur Soddiq, Warga Jalan Gunung Sebelat RT. 002-RW.003 Desa Sebelat, Kecamatan Midai, Kabupaten Natuna, laporkan Sutrisno dan Kamaruddin ke Polsek Midai, pada Jum’at 25/8/ 2023, karena Sutrisno dan Kamaruddin sebelumnya pernah melaporkan Syari’un Mialim ayah dari Syafit Baroqah, ke polsek yang sama pada tahun 2022 lalu.
Hal tersebut berawal dari pembelian sebidang Tanah Kebun pada tahun 1989 berdasarkan surat segel oleh orang tua Syafit Buraqoh Nur Soddiq, yaitu (Syari’un Mialim) kepada Abdulrahman Matali yang merupakan ayah dari Sutrisno dan Kamaruddin, namun setelah Abdulrahman Matali meninggal dunia, jual beli Tanah Kebun tersebut tidak diakui oleh Sutrisno dan Kamaruddin, hingga bergulir ke polsek Midai.
Pada Jum’at (25/8/2023).Syafit Buraqoh Nur Soddiq bersama ayahnya Syari’un mendatangi Polsek Midai didampingi oleh Mounieka Suharbima S.H selaku kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam penyelesaian sebidang tanah kebun miliknya yang diklime oleh Sutrisno dan Kamaruddin bahwa kebun tersebut milik orang tuanya.
Syafit Buroqah Nur Soddiq selaku pelapor menceritakan kepada awak media ini, bahwa Ayahnya Syari’un Mialim membeli sebidang tanah kebun pada tahun 1989 kepada Abdulrahman Matali masih hidup, ayah dari Sutrisno dan Kamaruddin selaku terlapor. berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli sebagai tanda terima penganti Segel dan Kwitansi yang sah, sebutnya.
Bahkan surat perjanjian jual beli tersebut tertulis jelas, dalam kertas segel pada tahun 1989. Serta disaksikan dan ditandatangani oleh ketua RT.III Gunung Sebelat Sutarman Ali Akbar, yang sepadan dengan tanah kebun Zakarianto, kornologisnya juga diketahui oleh Kepala Desa Sebelat, Anas MR pada masa itu.
Maka saya datang ke Polsek bertujuan untuk meminta klarifikasi keterangan atas dirinya yang pernah dipanggil dalam masalah “gadoh” tentang tanah kebun. Apakah akan dipanggil lagi, apakah selesai begitu saja, ungkap Syari’un mengingatkan pristiwa saat dirinya pernah dipanggil ke Polsek Midai, pada tahun 2022 silam.
Syari’un juga menuntut hak atas tanah kebun miliknya, supaya dapat diperjelas statusnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Harapan saya melaporkan hal ini ke Polsek Midai bersama anak saya, agar dapat diterima pengaduan ini oleh pihak polsek Midai, namun pihak polsek belum dapat menerima laporan saya, “dengan alasan polsek mengatakan laporan saya belum cukup data, sehingga laporan saya tidak diterima,” jelasnya Syari’un ayah Pelapor kepada awak media ini.
Ditempat yang sama, Mounieka Suharbima S.H selaku Penasehat Hukum pelapor juga menyampaikan kekecewaannya terhadap pelayanan din Polsek Midai, atas saran penyidikan menyebutkan, “maaf Kami bukan tidak menerima laporan tersebut, akan tetapi buat dulu alashaknya, saran petugas tersebut.
Dijelaskan Mounieka Suharbima S.H selaku Penasehat Hukum, bahwa klien saya ada faktur pembelian tanah kebun tersebut, namun pihak polsek selaku penegak hokum di wilayah Midai, seakan berdalih surat-menyurat tanah kebun tersebut belum lengkap, “saya kecewa atas pelayanan dari penegak hukum (PolseK Midai),” pungkas Monieka kepada Awak Media.
Upaya konfirmasi Awak Media ini untuk konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Midai, Bripka Novendri Oscar agar dapat memberikan informasi atas laporan yang belum bisa diterima oleh pihak polsek Midai, namun Bripka Novendri Oscar tetap bersikukuh dengan pendapatnya, bahwa dasar laporan kliennya belum lengkap,
“Kita dari pihak kepolisian, tidak menolak. Ataupun tidak menerima, namun bukti-bukti dari bapak syari’un belum cukup untuk membuat laporan,” ujar Novendri Oscar dengan santai.
Bahkan Novendri Oscar menyarankan, lebih tepatnya permasalahan ini diselesaikan di Desa dulu. Pihak Desa selaku ahli yang lebih mengetahui kepemilikan lahan ataupun lokasi, tepatnya di Desa Sebelat itu. Begitu juga mengenai laporkan pohon atau tanaman yang di ambil oleh pihak yang bersengketa.
“Karena pihak bersengketa merasa saling memiliki, jadi pak Syari’un juga memiliki dokumen, maka pihak Desa lebih mengusai dasar untuk memutuskan ke pemilikan tanah kebun tersebut. Setelah Desa memutuskan siapa yang berhak, baru bisa kita terima sebagai dasar bahan penyidikan” terangnya.
Saat disinggung Awak Media apakah laporan terhadap si pelapor ditolak, Kanit Reskrim Polsek Midai, Novendri Oscar langsung menepis dan menjawab, bukan di tolak, namun di tunda,” ucapnya santai.
Ditegaskannya lagi,” Apabila bapak Syari’un memiliki dokumen kepemilikan yang sah dari pihak Desa, kita akan terima laporannya. untuk sementara ini pak syari’un hanya memiliki dokumen jual beli, tidak ada seperti alashak atau grand, jadi belum bisa kita katakan bapak itu sebagai pemilik, sebelum ada penetapan Desa ,” tutupnya.
Syafit melaporkan Sutrisno dan Kamaruddin melalui Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum untuk melakukan somasi-somasi (peringatan hukum) membuat dan menandatangani atau mendampingi dalam membuka Laporan Polisi (LP).
Melakukan musyawarah dan atau perdamaian atas seijin Pemberi Kuasa (jika ada) menyerahkan bukti-bukti, mengajukan saksi-saksi, membuat opini hukum, melakukan konferensi pers, berkoordinasi dengan para penyidik, menerima SP2HP dan BAP.
Serta membuat, mendampingi pemberi kuasa dalam pemberian BAP/keterangan, mengajukan permohonan gelar perkara, menghadiri dan atau mewakili Pelaporan kepada Propam Polres Natuna, Irwasum, dan/atau Kompolnas.
Terkait dengan proses dan/atau kinerja dan/atau pelanggaran etik dalam proses penyelidikan dan penyidikan, menandatangani mengajukan setiap surat-surat, dokumen-dokumen sehubungan dengan perkara ini, demi kepentingan pemberi kuasa untuk mendaptkan haknya, sebut Monieka.
Bertindak dengan perbuatan-perbuatan lainnya tanpa ada yang dikecualikan asalkan tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan perkara tersebut diatas demi kepentingan Pemberi Kuasa, jelasnya.
Melakukan pemeriksaan tanah setempat, bertemu dengan petugas ukur, menentukan batas-batas, pada kantor BPN Kabupaten Natuna, kata Monieka Suharbima SH. (*)