Tanjungpinang, (Kepri)- Seorang Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Tanjungpinang menjerit, pasalnya kredit sudah lunas namun agunan berupa Sertifikat Hak Milik belum juga dikembalikan.
Hal tersebut diungkapkan Gusrial salah satu nasabah bank BTN Cabang Tanjungpinang, Jum’at (07/07/2023).
Menurutnya, Cicilannya tersebut sudah lunas sejak 16 tahun lalu yakni tahun 2007 lalu atau tepatnya sejak tanggal 09/04/2007, namun hingga saat ini pihak Bank BTN cabang Tanjungpinang belum juga bisa mengembalikan agunan berupa surat sertifikat Hak Milik kepadanya.
“Walaupun kredit saya sudah lunas, agunan tersebut belum saya terima sampai dengan sekarang dan mereka cuma menjanjikan tak jelas kepada saya, jelas disini saya sudah merasa dirugikan,” ujar Gusrial.
Diceritakan Gusrial sejak tahun 2007 dirinya Gusrial bolak balik mendatangi kantor Bank BTN terus-menerus, namun tak pernah ada jawaban pasti kapan bisa mendapatkan hak sertifikat rumahnya yang telah lunas pembayarannya.
“Sudah tak terhitung berapa kali saya mendatangi kantor Bank BTN Tanjung Pinang, mungkin sudah ratusan kali saya mendatangi Bank BTN itu, saat Bank BTN masih di jalan Ir. Sutami dan pindah lagi di jalan Pemuda, sampai saat sekarang ini Bank BTN di km 9, namun kepastian kapan sertifikat rumah saya terima belum ada jawaban pastinya” ungkap Gusrial.
“Saat Istri saya masih hidup, beliau selalu dan terus bertanya kepada Bank BTN tentang sertifikat rumah kami, dari tahun 2007 hingga istri saya meninggal tahun 2018, mendiang tak pernah lelah menanyakannya kepada Bank BTN, namun sampai detik ini jangankan sertifikat asli, fotocopy nya saja tidak pernah kami dapatkan,” tutup Gusrial kecewa.
Derita yang dialami oleh Gusrial tentunya menimbulkan tandatanya besar bagi masyarakat, mengapa pihak Bank BTN Cabang Tanjungpinang urung memberikan apa yang menjadi haknya Gusrial selaku konsumen.
Padahal kalau untuk soal urusan pembayaran pihak Bank BTN selalu “garang” dalam memproses nasabah kredit macet, bila terjadi keterlambatan, tim kolektornya akan mendatangi nasabahnya untuk menuntut segera dilakukan pembayaran.
Bahkan bila keterlambatan sudah masuk dalam waktu tertentu, rumah nasabah akan di tempel stiker ataupun di semprot merah dengan tulisan “Tanah dan Bangunan ini merupakan anggunan kredit menunggak di bank BTN”
Stiker ataupun cat semprot berupa tulisan itu oleh pihak Bank BTN ke nasabah macet diduga guna memberi tekanan moral kepada nasabah kredit macet, agar rumah nasabah kredit macet terlihat oleh warga sekitar dan memberi kesan malu terhadap nasabah macet itu di tengah-tengah lingkungan masyarakat.
Namun dengan adanya kasus Bank BTN ini yang menahan sertifikat hak nasabah yang telah melunasi kreditnya, tentu jadi pertanyaan besar ada apa dengan Bank negara penyelenggara kredit perumahan bisa berbuat seperti itu. Ketika Nasabah kredit macet, di tindak dengan tegas dengan ditempel stiker maupun di cat semprot dengan tulisan. Namun jika Bank BTN yang menahan sertifikat nasabah selama 16 tahun… lantas bagaimana? Bersambung…. (Red)