Tanjungpinang (Memorilive.com) – Ketua LSM Cindai (Kepri) Edi Susanto mempertanyakan kapasitas surat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tentang tidak ditemukannya pelanggaran atas perkara dugaan tindak pidana aktivitas PT.Mangrove Industry Park Indonesia (PT.MIPI) yang pernah dilaporkan LSM Cindai Kepri.
Anehnya, surat nomor B-73/L.10/Dek.3/02/2022 tanggal 24 Februari 2022 prihal Permohonan Informasi yang ditanda tangani oleh Asisten Intelijen (Asintel) Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH.MH itu ditujukan kepada pihak terlapor berinsial EJ.
Menindaklanjuti itu, Edi Susanto mendatangi kantor Kejati Kepri di Senggarang Kota Tanjungpinang, (01/08/2022) untuk mempertanyakan prosedur koordinasi pengaduan kepada Kepala Kejati Kepri.
Alhasil, kunjungan Ketua LSM Cindai ini diterima oleh Kasi C Intel Rusmin dan Kasi Penkum. Nikson Lubis. Dalam pertemuan itu, Rusmin membenarkan pihak Kejati Kepri telah membuat surat perihal penanganan laporan informasi yang diterima Kejati Kepri tentang dugaan tindak pidana oleh PT MIPI.
“Benar, kita ada buat suratnya itu, dan kalau tidak salah ada juga tembusannya kepada LSM CINDAI,”kata Rusmin di ruang kerjanya.
Lanjut Rusmin menjelaskan. Alasan penghentian penyelidikan perkara salah satunya disebabkan kasus tersebut sedang ditangani pihak kepolisian.
“Kita hentikan, karena perkara ini pertama dilaporkan ke Polres ya, jadi kami tidak tindaklanjuti lagi,”ungkap Rusmin.
Menanggapi itu. Edi Susanto mempertegas isi surat yang menyatakan bahwa hasil penyelidikan, tidak ada ditemukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang terkait, sehingga penanganan dihentikan.
Lanjutnya menerangkan bahwa surat ditujukan kepada pihak terlapor, sedangkan pihak Cindai tidak pernah merasa menerima surat tersebut.
“Tapi pak, isi suratnya menyatakan bahwa telah dilakukan penyelidikan. Dan data yang kami lampirkan juga cukup valid tentang dugaan gratifikasi dan lain-lain. Lalu mengapa kami tidak diberikan surat tersebut,”kata Edi.
Edi Susanto juga menerangkan hubungan LSM CINDAI dari tahun 2011 dengan pihak Kejati selama ini cukup baik dan Laporan Informasi itu disampaikannya melalui Asintel yang lama didukung data dan bukti lengkap.
“Saat itu kita saling berkoordinasi secara inten dengan pihak Intel Kejati, dan laporan kami diproses. Malah sudah ada beberapa kali pemanggilan kepada pihak PT. MIPI,” terang Edi Cindai sapaan akrab.
Mengenai laporan itu. Edi Susanto mengaku pernah melayangkan surat permohonan audiensi yang ditujukan kepada Kepala, pada awal Januari 2022, namun surat permohonan itu tidak mendapatkan respon dari Kejati Kepri hingga saat ini.
Secara terpisah. Kepada media ini, Edi Susanto juga menyampaikan beberapa kejanggalan penanganan pengaduan dan informasi di Kejati Kepri.
“Surat Audiensi dari LSM Cindai ke Kejati Kepri tanggal 04 Januari 2022 dan belum mendapat tanggapan, namun ternyata kami ketahui bahwa tanggal 10 Februari 2022 pihak Kejati Kepri menerima surat dari PT. MIPI selaku terlapor dan membalasnya hanya dalam waktu 14 hari dengan pernyataan penghentian penanganan sedangkan kami sebagai pelapor tidak pernah menerima surat penghentian itu dari Kejati Kepri,”terang Edi Susanto.
Dikarenakan janggalnya penanganan perkara di Kejati Kepri saat ini. Edi Susanto mengatakan akan melaporkan hal itu ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jam Was) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Kami akan laporkan ke Jamwas Kejagung sekaligus akan melampirkan semua bukti-bukti laporan kasus yang pernah kami serahkan kepada pihak Kejati dalam waktu dekat ini,” tandas Edi.
Pada saat berita dipostingkan di media, awak media ini belum berhasil mengkonfirmasi Kajati Kepri. (Mounieka)