Home / Kepri / Ganti Rugi Lahan Masyarakat Untuk Pembangunan Jembatan BABIN Tersandung Gugatan
foto saat sidang sedang berlangsung di Penagadilan Negeri Tanjungpinang

Ganti Rugi Lahan Masyarakat Untuk Pembangunan Jembatan BABIN Tersandung Gugatan

Tanjungpnang Memorili.com – Sidang pembacaan gugatan ganti rugi lahan milik masyarakat untuk pembangunan Jembatan Batam-Bintan (Babin) yang diajukan Tarmizi melalui kuasa hukumnya Muskaldi SH didampingi Ardansyah dipengadilan Negeri Tanjungpinang selesai digelar pada Senin 26 Juli 2022.

Upaya pembangunan Jembatan Batam-Bintan (Babin) oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menuai sandungan terkait ganti rugi lahan masyarakat di Lokasi Pasir Omet Tanjung uban Selatan, kabupaten Bintan, yang dibayarkan Tim Apresial di anggap tidak sesuai hingga digugat dipengadilan Negeri Tanjungpinang.

Menurut Tarmizi melalui Tim kuasa hukumnya Muskaldi SH didampingi Ardansyah terkait ganti rugi lahan milik kliennya, untuk pembangunan Jembatan Babin, “Diduga sarat permainan”, sebutnya kepada awak media ini sekira pukul 15.20 WIB, pada Senin 26 juli 2022, di pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Riska Widiana didampingi dua orang hakim anggota, setelah dierima oleh hakim ketua, gugatan dibacakan di  persidangan, kemudian sidang berikutnya kemabali digelar pada tgl 8 Agustus mendatang, tahun 2022.

Kuasa hukum Tarmizi, Muskaldi dan Ardansyah mengatakan kepada awak media ini di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sekira pukul 3.25 WIB 26/7, adapun yang kita gugat pihak pemerintah yang tergabung di Tim pembayaran ganti rugi lahan milik kliennya, untuk pembangunan Jembatan Babin. diantaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepri dan PUPR, sebut Muskaldi.

Kata Muskaldi, Pada perinsipnya kami mendukung upaya pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, tetapi hak masyarakat tolong dibayarakan yang sesuai, Seperti ganti rugi lahan milik kliennya yang dilakukan Tim Apresial, dinilai banyak kejanggalan, contohnya, pembayaran ganti rugi di lahan yang berdekatan, sangat tak masuk akal, dari Rp 62 Ribu hingga Rp 247, tentu menjadi tanda tanya besar, kata muskaldi.

Ditambahkan Muskaldi bersama Ardansyah, bagi masyarakat yang dibayarakan ganti rugi lahan, memang dikasi waktu selama 14 hari, untuk menyampaikan sanggahan, namun, jika tidak ada sanggahan maka dianggap telah selesai, kata Muskaldi.

Yang mejadi permasalahaan, Tim Apresial mengarahkan Klennya untuk mengajukan sanggahan ke BPN Provinsi Kepri, mestinya ke pengadilan Negeri sesuai mekanisme, artinya pihak yang membayarankan ganti rugi, telah mengarahkan klennya kepada jalan yang salah, sesuai amanat Undan-undang 1945,  orang yang tau itu, harus memberikan petunjuk kepada orang, sesuai sasarannya, sebut Muskaldi.

Muskaldi menilai, Tim Prersial yang membayarkan ganti rugi lahan milik klyennya, untuk pembangunan Jembatan Babin, telah mencederai hazas kepatuan, hingga menyimpang dari regulasi mekanisme yang sebenarnya, artinya “Bentuk perbuatan melawan hukum”, kata Muskaldi menyesalkan.

Ditegaskan muskaldi “Hal itu terlihat jelas terakait ganti rugi lahan milik klennya sekitar Rp 62 ribu permeter, berdasarkan informasinya, lahan sepadan dilokasi berdekatan diganti rugi Rp 247 ribu  permeter, apa yang menjadi penilaian oleh Tim Apresial, sehingga bedanya seperti siang dan malam. Tutup Muskaldi.

Ditempat terpisah, Kadis Kominfo Hasan sebagai corong pemerintahan Provinsi kepulauan Riau menyebutkan saat dikonfirmasi awak media ini melalui saluran telphon selulernya, sekira pukul 5.57 WIB, pada 26/7/2022, Terkait ganti rugi lahan milik masyarakat untuk kebutuhan pembangunan jembatan Babin, memang belum selesai seluruhnya, karena ada masyarakat belum cocok harga ganti rugi yang dibayarkan oleh Tim Apresial, jelasnya.

Namun kata hasan, Pemerintah Provinsi Kepri (Kepri) telah membentuk Tim Apresial melalui Kementerian Keuangan RI, sesuai regulasi mekanisme yang ada, tentang ganti rugi lahan milik masyarakat, untuk kebutuhan pembangunan Jembatan Babin tersebut, di Bintan, jelasnya.

bagi masyarakat yang merasa keberatan ganti rugi lahan miliknya, boleh mengajukan gugatannya ke pengadilan, sesuai tengang waktu yang ditetapkan selama 14 hari. Hal itu biasa saja terjadi dimana-mana ganti rugi lahan untuk kebutuhan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah. Pembangunan Jembatan Babin terus berjalan sesuai mekanisme, tutup hasan. (Mounieka)

About memorilive

Tinggalkan Balasan