Pasbar (Leadernusantara.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) bersama tim BNN Sumbar menangkap empat orang pelaku diduga pengedar memiliki Narkotikan jenis ganja, sebanyak 50 paket besar di perbatasan Ranah Batahan, Kamis dinihari 23 September 2021.
Menurut BNN Pasbar saat konfrensi Pers di Mako Polres Pasbar, “Penangkapan keempat pelaku di dua lokasi berbeda. BNNK Pasbar dibantu Polsek Ranah Batahan, BNN Propinsi Sumbar, Kasus besar ini terus dikembangkan,” kata Kepala BNNK Pasaman Barat, Irwan Effenry di Simpang Empat, pada Sabtu 25 September 2021.
Dua orang pelaku ditangkap di dekat Jembatan Taming Jorong Taming Batahan, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan Pasaman Barat.
“Pelaku RDW (35) Pgl Iwan Pekerjaan Tani, Alamat Tanah Godang Jorong Sulawesi, Kenagarian Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kab Pasaman Barat, sedangkan SMl Pgl SAMSUL, Umur 42 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Jorong Penggambiran, Kenagarian Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat” jelas Irwan.
” Dua orang pelaku lainnya AP Pgl PR, Umur 29 Tahun Pekerjaan Nelayan, Alamat Jorong Pasar Baru Timur, Kenagarian Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, pelaku RE Pgl BY ADIAK, Umur 29 Tahun, Pekerjaan Nelayan, Alamat Jorong Pasar IV, Kenagarian Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat ditangkap di dalam kebun Sawit di Jorong Parit Kenagarian Parit, Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat” sambung irwan.
Dijeaskannya lagi, penangkapan ke empat pelaku berawal pada Rabu (22/9) anggota seksi pemberantasan BNNK Pasaman Barat mendapatkan informasi terkait akan masuknya ganja yang berasal dari daerah Penyabungan Sumatera Utara ke Pasaman Barat, melalui jalur darat.
Atas informasi tersebut, BNNK Pasaman Barat melakukan koordinasi dengan Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumbar, Kombes Pol Hindra guna, meminta penambahan personil dari bidang pemberantasan BNNP Sumbar menyusun strategi untuk melaksanakan RPE, katanya
Setelah itu, katanya sekitar pukul 17.00 WIB, BNNK Pasaman Barat langsung menuju ke lokasi yang akan dilalui oleh target yang diduga akan membawa narkotika jenis ganja ke Pasaman Barat sekitar pukul 02.30 WIB.
Selanjutnya sekitar pukul 03.00 WIB mobil yang dicurigai melewati salah satu pos pemantau, kemudian dilakukan penangkapan dan diamankan dua orang pelaku Ridwan dan Samsul. Kemudian sekitar pukul 03.20 WIB tim pantau melihat adanya satu mobil yang mencurigakan melewati pos pantau dengan kecepatan yang tidak normal.
Selanjutnya tim Pantau segera melaporkan dugaan tersebut kepada Tim Sergap, langsung beraksi untuk melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit Mobil Rush warna merah, akan tetapi Mobil Rush berwarna merah tersebut mampu melewati barikade jalan yang telah disusun oleh tim.
“Tim BNN langsung lakukan pengejaran hingga berakhir di tepi Sungai di daerah Pasir Panjang dengan kondisi Mobil tersebut dalam keadaan kosong, sementara stir mobil terkunci,” ungkapnya.
Sekitar pukul 10.00 WIB salah satu anggota Polsek Ranah Batahan memberikan informasi terkait ditemukannya ganja yang diduga dilemparkan oleh pengendara mobil rush warna merah tersebut di sepanjang jalan di sekitar jembatan Tamiang, ditemukan empat karung warna putih, didalamnya berisi 50 paket besar ganja yang dibungkus dengan lakban warna cokelat.
Kemudian dilakukan pengembangan ke daerah Parit dan berhasil diamankan dua orang pelaku Arival Putra dan Rifka Efendi.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti Narkoba 50 (lima puluh) paket besar Narkotika Golongan I jenis tanaman diduga jenis Ganja yang dibalut dengan lakban berwarna kuning yang dimasukkan kedalam 4 (empat) buah karung plastik berwarna putih.
“Kita juga mengamankan satu unit Kendaraan Roda Empat merek Toyota Rush warna merah nopol BB 1474 FQ, No Rangka MHKE8FA2JJK000752 dan Nomor Mesin : 2NRF-651336. dan satu unit Kendaraan Roda Empat merek Toyota Avanza warna Silver Nomor polisi BA 1526 SA, No Rangka MHFMIBA3JBK344624 dan Nomor Mesin : PJ022672.” urai irwan.
1 (satu) unit Handphone merek Nokia 105 berwarna Biru dengan nomor imei :353165119013435 ; 353165119113433. 1 (satu) unit handphone merek Vivo 1904 berwana Biru dengan nomor Imei : 862645042411818 ; 862645042411800.
1 (satu) unit handphone merek Vivo V2027 berwarna Silver dengan nomor Imei : 861663056947116 ; 861993056947108. Uang tunai sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah
“Saat ini keempat pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Irwan Effenry. (Indones)