Padang Panjang (Memorilive.com) – Kakankemenag Kota Padang Panjang H. Gusman Piliang, pimpin rapat dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Walikota Padang Panjang Nomor 19 Tahun 2021, atas Perubahan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 18 Tahun 2021.
Adapun perubahan SE terkait penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Aula Kankemenag Kota Padang Panjang, pada Senin 12 Juli 2021.
Kata Gusman, “Perlu disikapi lonjakan wabah varian baru virus Covid-19, sesuai peraturan terbaru yang dikeluarkan Pemko Padang Panjang, merevisi aturan sebelumnya terkait PPKM Mikro, kini menjadi PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Padang Panjang,” sebutnya.
Aturan tersebut juga merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021, Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Untuk lebih mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat kelurahan hingga ke desa-desa upaya mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019, maka perlu diberlakukannya perubahan terhadap SE Pemko Padang Panjang Nomor 18 Tahun 2021.
Adapun isi dari ketentuan Surat Edaran Walikota tersebut, diantaranya: 1. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemko Padang Panjang 100% (seratus persen) melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home).
- Sebagaimana Ketentuan pada angka 1, dikecualikan terhadap OPD yang termasuk kategori kritikal seperti, kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, transportasi, konstruksi (infrastruktur publik) dan pengelolaan sampah, tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dengan menerapkan secara ketat.
- OPD yang melaksanakan pelayanan publik bersipat tidak bisa ditunda pelaksanaannya, dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 25% (dua puluh lima persen) sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kepala OPD, juga melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
- Surat Edaran Walikota tersebut merupakan yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Walikota Padang Panjang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dilingkungan Pemko Padang Panjang, pada Masa PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019, 5. Surat Edaran ini berlaku dari tanggal 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
“Berdasarkan aturan tersebut, kita juga harus melakukan revisi dan evaluasi kembali Penyesuaian Sistem Kerja, ASN pada Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang, pastikan pembagian jadwal Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) sesuai peraturan terbaru, harus dijalankan dengan baik dan maksimal,” kata Gusman.
Dalam kesempatan ini, Kepala Sub Bagian Tata Usaha H. Bustami juga menekankan, ASN harus mematuhi segala peraturan yang berlaku demi keselamatan bersama, sebutnya.
Sementara itu, salah seorang peserta rapat Joni Nasri dari perwakilan JFU Bimas Islam menyampaikan, dengan adanya varian baru Covid-19, tentunya perlu adanya kerja keras bersama, untuk lebih fokus dalam penerapan PPKM Darurat ini.
“Sangat dibutuhkan Kolaborasi kita semua dalam upaya percepatan, pencegahan (preventif) menangani COVID-19,” tambahnya.
Menutup rapat tersebut, “Kakankemenag berharap, rangkaian Ibadah Idhul Adha tetap dilaksanakan dengan memperhatikan Protokoler Kesehatan yang ketat,” tutupnya.
Rapat yang dilaksanakan berjalan dengan baik, tetap menerapkan Prokes, kepada perserta rapat yang hadir, kedepannya diminta untuk melakukan sosialisasi aturan terbaru, terkait PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Padang Panjang .(Memori)