Home / Batam / Lanal Batam Kembali Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Tujuan Singapura. “Pelaku Rugikan Negara 4 M lebih”
2 orang pelaku yang diamankan Tim Lanal Batam

Lanal Batam Kembali Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Tujuan Singapura. “Pelaku Rugikan Negara 4 M lebih”

foto Tim Lanal Batam saat menyerahkan barang bukti Baby Lobster ke kantor Perikanan Budidaya laut Batam

Batam (Memorilive.com) – Berbagai cara mencari celah pelaku paya menyeludupkan Benih Lobster jenis Pasir sebanyak 54 Kantong plastik x 750 ekor = 40.500 ekor x Rp 100.000,-  senilai Rp 4.050.000.000,- ( Empat Milyar Lima Puluh Juta Rupiah) rincian sementara kerugian negara akibat perbuatan pelaku di perairan Batam Provinsi Kepulauan Riau, berhasil digagalkan dari kesatuan TNI AL Lanal Batam.

Hal itu disampaikan melalui Pres rilis TNI Angkatan Laut Lantamal IV, bahwa dari kesatuan Lanal Batam,  telah mengagalkan upaya pelaku tindak kejahatan penyelundupan Baby Lobster dengan modus baru, dari Batam ke Singapura. Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Lanal Batam   Kolonel Laut  (P) Sumantri K, M.M.,  setelah menyerahkan barang bukti, di Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam Setoko Batam Kepri, pada Jumat lalu 21 Mei 2021.

Dari kornologis upaya pihak Lanal Batam dalam mencegah pelaku melakukan aksi tindak kejahatannya penyeludupan Benih Lobster yang dikemas dalam 1 box viber ikan berisikan  55 buah kantog plastik, tim juga menciduk  tersangka 2 orang pelaku berinisial A upaya menyelundupkan baby lobster.

Menurut Komandan Lanal Batam disela-sela kegiatan tersebut mengatakan, Penangkapan tersebut berawal informasi dari Pasintel Lanal Batam yang mendapat laporan bahwa akan ada penyelundupan baby lobster di Perairan Pulau Serapat. Mendengar laporan tersebut, Danlanal Batam lansung memerintahkan unsur operasi dan intel untuk memantau perkembangan situasi selanjutnya dilapangan, tuturnya.

foto barang bukti Baby Lobster yang dikemas dalam kantong plastik

Danlanal Batam juga menjelaskan “Secara visual terpantau oleh Tim Lanal Batam ada sebuah boat melintas kearah Pulau Lima atau tepatnya di perairan Pulau Serapat, tim selanjutnya melakukan pengejaran”, jelasnya.

Dalam proses pengejaran terlihat salah satu orang ABK Speed Boat membuang 1 box viber ke laut, dan speed boat terus melaju kearah kelong yang merupakan tempat yang dipenuhi dengan batu karang, serta jarak pandang terbatas, hingga membuat tim sedikit agak kesulitan, jelasnya.

Dijelaskannya lagi, Tim memutuskan kembali ke lokasi awal tempat dimana ABK tersebut membuang box viber, hasil dari penyisiran tersebut, Tim berhasil menemukan 1 box viber  berisikan 55 buah kantong plastik diduga Baby Lobster, pada saat itu. sebutnya.

Danlanal Batam juga menambahkan “Akhirnya dari kerjakeras Tim tersebut berhasil menangkap dua orang pelaku penyelundupan yang masing-masing berinisial A. untuk sementara pelaku diamankan di Lanal Batam , sedangkan barang bukti dikoordinasikan KKP untuk pengecekan dan penanganan awal,” tuturnya.

Menurut Danlanal Batam, upaya penyelundupan ini merpakan modus baru, dimana para pelaku sudah tidak lagi menggunakan box sterofoam untuk membawa baby lobster, tetapi menggunakan box viber ikan, pengemasannya juga berbeda dengan biasanya yang pernah ditangkap sebelumnya, uapaya mengelabui petugas, kata danlanal.

“kali ini pelaku mengemasnya dengan kantong plastik tanpa air atau biasa di sebut packing kering, baby lobster cukup diletak diatas kapas yang lembab sebelum dimasukan kedalam kantong plastik,” pungkasnya.

Lanal Batam menyerahkan barang bukti bersama Tim KKP di kantor BPPL yang disaksikan langsung oleh drh. Toha Tusihadi selaku Kepala BPPL untuk dilakukan penyegaran kembali Baby Lobster.

Sebagai informasi dari hasil rincian pencacahan tim dari BPBL adalah sebagai berikut, Adapun rioncian dari Tim Lanal Batam, Benih Lobster jenis Pasir 54 Kantong plastik x 750 ekor = 40.500 ekor x Rp 100.000,- dengan nilai Rp 4.050.000.000,- ( Empat Milyar Lima Puluh Juta Rupiah).

Jenis Mutiara 1 Kantong plastik berisi 178 ekor x Rp 150.000,- = Rp 26.700.000,- (Dua Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah). Dari jumlah tersebut ditaksir kerugian negara  diperkirakan sekitar Rp. 4.076.700.000.-.

Terhadap para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 31 Jo pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Permen KP Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster ( Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah). Sumber Dispen Lantamal IV Tanjungpinang. (Memori)

 

 

About Sudirman

Tinggalkan Balasan