Bintan, (Kepri)- Kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret Anak Kandung Kades Mantang Baru (tersangka PRA), kini telah memasuki tahap P21 dan sudah dilakukan penahanan atas tersangka PRA oleh Kejaksaan Negri Bintan, Senin (22/05/23).
Dimana diketahui, sebelumnya tersangka PRA setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polsek Bintan Timur, tersangka PRA mendapat jaminan oleh Orangtuanya untuk tidak ditahan dan disetujui oleh Penyidik Polsek Bintan Timur.
Kini Tersangka PRA sedang menanti persidangan yang akan segera digelar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap korban Bunga (nama disamarkan) 14 tahun. Dimana menurut pengakuan korban yang dikisahkan oleh Roza (44 tahun) Ayah kandung korban kepada Media ini dan di benarkan oleh Bunga, Jumat (24/03/2023)
Pengalaman pahit itu bermula saat Bunga sedang bermain bersama temannya di samping masjid di dekat rumah Bunga.
Malam itu Bunga di hubungi AJ (inisial) via WhatsApp, yang memintanya datang untuk menemuinya dengan alasan banyak cemilan. Ajakan itu di iyakan oleh bunga karena memang sering kawan-kawan sebayanya berkumpul di samping masjid tersebut.
Bunga yang hanya datang sendiri dan sesampainya di lokasi, bunga langsung di sekap dan di tarik paksa oleh AJ, Bunga sempat berontak namun tenaga AJ lebih kuat dari Bunga, hingga akhirnya kesucian Bunga di renggut dengan paksa oleh AJ pada malam itu.
“Menurut pengakuan anak saya, dia di sekap dan di perkosa oleh AJ di samping masjid, dan bukan itu saja, kejadian serupa pun dialami kembali oleh anak saya namun dengan pelaku yang berbeda yakni PRA (inisial) yang ternyata merupakan anaknya Kades Mantang Baru,” ucap Roza.
Terkait kejadian perlakuan kurang menyenangkan oleh PRA, menurut pengakuan Bunga yang dikisahkan oleh Roza pada Waktu itu lagi ada acara joget di kampung, Bunga datang dan berbaur bersama teman-teman. Setelah beberapa lama Bunga haus dan di saat itu Ada tersangka PRA.
” PRA ini menawari minuman air mineral kepada bunga dan Bunga langsung minum saja, ternyata di dalam botol minuman air mineral itu bukan air minuman mineral biasa karena rasanya pahit terus panas masuk ketenggorokan Bunga” terang Roza.
Setelah meminum minuman yang diberikan oleh PRA, sambung Roza, anak saya Bunga langsung pusing dan di bawa ke daerah lapangan bola oleh PRA, disitu Bunga mendapatkan perlakuan kasar, celana Bunga di buka paksa dan lalu Bunga di perkosa oleh PRA.
“Setelah PRA memperkosa Bunga lalu rupanya disitu ada BJG (inisial) juga dan ingin memperkosa bunga juga, tapi saat itu Bunga lihat BJG ingin berdiri dan menghampiri Bunga, namun BJG sempoyongan dan tergeletak. Melihat seperti itu Bunga langsung bangun dan lari meninggalkan mereka” tutup Roza dengan berderai air mata.
Sementara tersangka AJ yang notabene masih ada hubungan saudara (keponakan) dari Kades Mantang Baru, sudah terlebih dahulu menjalani proses peradilan di awal bulan Maret 2023 yang lalu, dan telah di jatuhi hukuman 1 tahun kurungan penjara.
Tentu kasus ini perlu Atensi bagi para penegak hukum, dimana tersangka dugaan pemerkosaan yang sejatinya telah menghancurkan masa depan seorang anak perempuan, seharusnya mendapatkan hukuman yang jauh lebih berat dari hukuman seorang pencuri ayam. (Red)