Padang Pariaman, memorilive.com – Proses rekrutmen Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anai Kabupaten Padang Pariaman menuai sorotan dari Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Padang Pariaman (DPD IMMAPAR), dinilai banyak kejanggalan serius.
Harmen mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Padang Pariaman (DPD IMMAPAR), menyebutkan terkait rekrutmen direktur PDAM Anai yang dikelola Badan Usaha amilik Daerah (ABUMD) Padang Pariaman Menuai kontra persi, karena tidak sesuai prosedural serta menbaikan Undang-Undang keterbukaan publik (UU KIP) alias tidak transparansi, sebutnya di salah satu Kedai Kopi Pauh Kamba saat jumpa pers, pada 26 Mei 2025.
Disamping itu juga kata Harmen, bahwa pelaksanaan rekrutmen Direktur PDAM juga mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direksi PDAM, dilakukan sebelum proses seleksi rampung, itu juga telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Penetapan Plt Direksi sebelum adanya proses seleksi terbuka sudah merupakan bentuk pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMD. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi bentuk pembangkangan terhadap regulasi,” tegas Harmen di hadapan wartawan.
Minim Transparansi, Tak Ada Pengumuman Terbuka,
Kejanggalan lain yang disorot adalah tidak adanya pengumuman terbuka terkait seleksi jabatan strategis tersebut. Menurut Harmen, masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup terkait tahapan, syarat, hingga siapa saja peserta yang mengikuti seleksi direksi tersebut. Ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang seharusnya melekat pada setiap proses rekrutmen pejabat BUMD.
“PDAM bukan perusahaan swasta. Ini lembaga yang menggunakan dana publik dan melayani kepentingan rakyat. Wajar jika masyarakat dan publik, mesti tahu prosesnya berjalan bersih atau tidak,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara yang dilakukan oleh sejumlah aktivis muda di Padang Pariaman, informasi mengenai pembentukan Panitia Seleksi (Pansel), penilaian administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), serta hasil akhir penilaian, tidak pernah diumumkan secara resmi. Hal ini memunculkan dugaan bahwa proses seleksi sudah “dikunci” sejak awal.
Sarat Kepentingan Politik
Yang paling memprihatinkan, lanjut Harmen, adalah dugaan kuat adanya intervensi kepentingan politik dalam penunjukan direksi PDAM. Hal ini tampak dari figur yang akhirnya ditunjuk sebagai Plt, diduga memiliki kedekatan dengan salah satu tokoh politik lokal.
“PDAM bukanlah ladang politik. Ini lembaga pelayanan publik. Kalau direksinya ditentukan berdasarkan loyalitas politik, maka arah kebijakannya bukan lagi pelayanan, tapi justru melayani kepentingan segelintir elit,” tambahnya.
Harmen juga menyayangkan lemahnya fungsi pengawasan dari Dewan Pengawas dan DPRD Kabupaten Padang Pariaman, yang seharusnya menjadi pengontrol jalannya proses seleksi direksi BUMD, agar tetap berada dalam koridor hukum dan etika publik.
Desakan Evaluasi Menyeluruh dan Audit Independen atas berbagai kejanggalan yang terungkap, pemerintah daerah diminta untuk segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap proses seleksi, agar dilakukan audit independen terhadap kebijakan manajerial dan keuangan PDAM Tirta Anai, selama dua tahun terakhir, guna menelusuri lebih jauh dampak dari kepemimpinan yang tidak legitimate.
“Jika proses seleksi tidak dikoreksi, Plt direksi yang bermasalah ini tetap dipertahankan atau malah dilantik secara definitif, maka kepercayaan publik terhadap PDAM dan pemerintah daerah akan runtuh. Akan berdampak buruk pada pelayanan Air bersih yang sudah menjadi masalah krusial di beberapa kecamatan,” ujar Harmen.
Tuntutan Keterlibatan KPK dan Ombudsman, sebagai langkah membuka opsi untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI, khususnya jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, atau pengabaian terhadap prinsip good governance.
“Jika pemerintah daerah tidak merespons, maka kami akan bawa persoalan ini ke tingkat nasional. Tidak boleh ada pembiaran atas praktik-praktik busuk yang mengangkangi aturan dan mengorbankan kepentingan rakyat,” tegasnya menutup sesi wawancara.
Tuntutan Publik Semakin Menguat di sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan organisasi kepemudaan di Padang Pariaman, mulai merapatkan barisan untuk mengawal isu ini. Mereka berencana menggelar aksi damai dan audiensi dengan DPRD dalam waktu dekat, guna memastikan bahwa jabatan strategis di tubuh PDAM tidak menjadi alat transaksi politik yang membahayakan pelayanan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman maupun manajemen PDAM Tirta Anai terkait pernyataan Harmen. Namun publik menantikan langkah konkret dan penjelasan terbuka dari pihak-pihak yang bertanggung jawab. (EDI)