Home / Daerah / Pemeriksaan LKPD Padang Pariaman tahun 2024, dari BPK RI Perwakilan Sumbar

Pemeriksaan LKPD Padang Pariaman tahun 2024, dari BPK RI Perwakilan Sumbar

Parik Malintang Memorilive.com – Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, terima Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Padang Pariaman Tahuan anggaran 2024 dari BPK RI Perwakilan Sumbar, Di ruang Rapat Sekretaris Daerah lantai II komplek IKK Parit Malintang. Senin, 3/2/2025.

Pada acara Entri meeting pemeriksaan interim Laporan Keuangan Tahun anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Turut hadir mendampingi Bupati Suhatri Bur, Ketua DPRD Padang Pariaman Aprinaldi, Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis, dan seluruh kepala Perangkat Daerah.

Dalam arahannya Bupati Suhatri Bur, bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Sumbar ini, sangat bermanfaat bagi daerah khususnya Padang Pariaman, untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi dan temuan untuk perbaikan kedepan dalam pertanggung jawaban keuangan.

Dilanjutkannya, setiap pengeluaran dan penggunaan anggaran daerah yang dilakukan, akan Kita sampaikan melalui laporan keuangan, nantinya akan di periksa kebenarannya oleh BPK RI, maka Kepala Perangkat Daerah agar respon cepat terhadap permintaan data, bahan yang dibutuhkannya.

“Setiap anggaran yang digunakan wajib Kita pertanggung jawabkan, maka dari itu, Saya minta respon cepat dari Kepala Perangkat Daerah, terhadap permintaan data dari BPK” tegasnya.

Suhatri Bur juga meminta kepada tim yang menyusun LKPD Padang Pariaman tahun 2024 untuk menyajikan data yang akurat dan tepat. Sehingga pemeriksaan berjalan dengan lancar dan semoga kita kembali meraih opini WTP, tutupnya.

Sebelumnya Dedi Effendi selaku Pengendali Tenis dalam Tim Pemeriksaan menyampaikan,  pemeriksaan keuangan dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dalam peraturan BPK RI Nomor 1 tahun 2017.

Pemeriksaan tersebut akan berlangsung selama 27 Hari ( 3 Februari s.d 1 Maret 2025, akan mengambil sampel Pemeriksaan atas sejumlah OPD. Selanjutnya akan dilakukan pengujian fisik secara uji petik di lokasi, uji petik juga akan dikomunikasikan, kepada OPD teknis terkait secara tertulis” sebut Dedi

Selanjutnya Dedi menjelaskan tujuan pemeriksaan Interim ini guna untuk mendukung perencanaan pemeriksaan LKPD Tahun anggaran 2024, dalam rangka pemberian opini, kegiatan pemeriksaan interim/pendahuluan.

Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk  Memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, kemudian Menilai efektivitas SPI dalam penyusunan laporan keuangan, selanjutnya Melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi/saldo akun-akun menilai kewajaran saldo.

prioritas pada akun kas, belanja modal, belanja barang, dan jasa, Penerimaan pembiayaan (terkait pinjaman daerah) dan aset tetap, serta menilai kepatuhan atas peraturan perundang undangan.

Terakhir Dedi mohon dukungan Pemkab Padang Pariaman dalam menyediakan data dan informasi yang diperlukan selama pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, sehingga kegiatan pemeriksaan berjalan dengan lancar dan tepat waktu.

“Komunikasi antara pemkab padang pariaman dengan tim pemeriksa BPK, diharapkan dapat berjalan dengan baik, dengan menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalisme” tutup Dedi (Edi)

About Sudir Man