Padang memorilive.com – Sarana Debat kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman, di Studio Padang TV, pada Sabtu malam 9/11/2024, menuai kekecewaan masyarakat dan para awak media.
Pasalnya sarana di Studio Padang TV tidak memada’I, untuk menampung tamu undangan, termasuk sarana tempat awak media meliput, di Studio Padang TV. Sehingga menuai keritikan tajam bagi masyarakat yang ingin menyaksikan Debat pertama Cabup dan cawabup Padang pariaman tahun 2024.
Hal itu terungkap saat awak media ini dilapangan, mendengar keluhan masyarakat yang hadir ingin menyaksikan debat Cabup dan cawabup di Studio Padang TV, karena sarananya sempit dan layar monitor juga kecil, sehingga pengunjung kecewa dengan sarana yang disiapkan di Studio Padang TV.
Menurut mereka, KPU Padang Pariaman mestinya mengkaji lebih mendalam dalam memilih tempat Debat Cabup dan cawabup Padang Pariaman. “ Kami selaku masyarakat Padang Pariaman perlu mendengar debat Cabup dan Cawabup bakal menjadi pemimpin di daerah kami, Padang Pariaman”.
Penyelengaraan pemilu, harus terbuka dan terukur, KPU jangan ada yang ditutup-tutupi, supaya masyarakat dapat menentukan pilihannya untuk menjadi pemimpin Padang Pariaman lima tahun kedepan, karena debat cabup dan cawabup bagian dari tolak ukur seseorang akan menjadi pemimpin.
Menjadi pertanyaan bagi elitpolitik dan masyarakat Padang Pariaman yang ditemui awak media ini yang belum dijelaskan identitasnya secara rinci di media ini, terkait sarana untuk debat cabup dan cawabup Padang Pariaman di Studio Padang TV, berapa anggaran pembiayaan sarana untuk Debat yang di plot KPU, jelasnya.
Di tempat terpisah Ketua Forum Wartawan Parlemen (FWP), Yenni Laura juga menyampaikan rasa kekecewaanya atas kondisi sarana tempat peliputan hanya ada layar monitor kecil, seperti TV 30 Inci, sehingga rekan-rekan media meliput, melihat tampilan monitornya tidak begitu jelas, sebut Yeni.
Kami sangat kecewa, karena KPU dinilai tidak transparan dengan awak media, karena awak media tidak diperbolehkan masuk ke tempat debat berlangsung, selain wartawan Padang TV, artinya terjadi diskriminasi antara para kuli tinta.
“Pada hal, aturnya jelas undang-undang pokok Pers No 40 tahun 1999. Bagi siapa yang menghalang-halangi tugas wartawan meliput, dapat dikenakan sangsi pidana kurungan Dua tahun penjara, denda 500 Juta Rupiah”, ungkap Yenni Laura.
Menurut Yenni Laura, bahwa rekan-rekan media diperbolehkan menonton layar TV, bukan layar lebar, posisinya juga di lantai satu, jalan keluar-masuknya tamu yang menggunakan fasilitas kamar mandi, sangat mengganggu konsentrasi kami sebagai jurnalis, sebut Yenni Laura terlihat kecewa.
Kekecewaan tak hanya dirasakan di dalam studio. Di luar lokasi, sejumlah warga yang ingin menyaksikan debat langsung menyampaikan protes karena tidak disediakan fasilitas layar lebar atau sarana lain, untuk menyaksikan acara. Salah satu pemuda, Vino Bijuangsa, mengungkapkan ketidak puasannya.
“Kami sangat kecewa dengan KPU Padang Pariaman dan PadangTV. Kinerja mereka ini layak diberi rapor merah,” ujar Vino.
Saat ditemui, Ketua KPU Padang Pariaman, Tuangku Zainal Abidin, menyatakan bahwa evaluasi akan dilakukan terkait penyelenggaraan debat. “Ini akan menjadi bahan evaluasi kami nantinya,” ujar Zainal Abidin.
Sejumlah tokoh masyarakat menyarankan agar debat calon bupati Padang Pariaman di masa mendatang, dapat digelar di daerah pemilihan, sehingga memberikan dampak positif bagi penggiat ekonomi kratif, seperti berjualan di sekitar lokasi debat, bagian dari mendongkrak ekonomi mayarakat.
Tokoh tersebut berharap KPU Padang Pariaman, agar mempertimbangkan lokasi penyelenggaraan debat, saat ini bukan masyarakat Padang Pariaman saja yang kecewa, masyarakat sekitar Studio Padang TV, karena kedatangan masyarakat ramai dari Padang Pariaman, akan menjadi macet daerah mereka, sebut tokoh masyarakat tersebut. (Edi)