Home / Sumbar / Plt. Bupati Rahmang, Antisipasi Fenomena Potensi Timbulkan Ancaman bagi Keutuhan Negara dan Daerah.
kegiatan acara antisivasi dini

Plt. Bupati Rahmang, Antisipasi Fenomena Potensi Timbulkan Ancaman bagi Keutuhan Negara dan Daerah.

peserta acara rapat koordinasi antisivasi dini

Padang Pariaman, memorilive.com – Dalam rangka antisipasi ancaman integritas nasional demi tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilaksanakan deteksi dini dan peringatan dini di daerah, perlu koordinasi yang baik antar aparat dan unsur intelijen secara profesional.

Hal tiu diungkap Plt Bupati Padang Pariaman, Drs. Rahmang MM, saat membuka dan menjadi key note speaker pada acara Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Tahun 2024 kamis 24 Oktober 2024, di ruang pertemuan Istana Seafood Kawasan Ketaping Kecamatan Batang Anai.

Rahmang menyebutkan betapa cepat perubahan situasi dan kondisi yang terjadi di berbagai daerah, termasuk di Padang Pariaman, seperti perubahan prilaku masyarakat, perubahan sosial, keragaman masyarakat Indonesia,  kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat.

Serta meningkatnya kasus kriminalitas dan narkoba, meningkatnya paham radikalisme dan masih banyak lagi lainya, kesemuanya itu berpotensi akan menimbulkan ancaman bagi keutuhan negara dan daerah.

“Oleh karenanya berbagai fenomena yang berpotensi menimbulkan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan perlu diantisipasi, keterlibatan semua pihak sangat dibutuhkan, lebih khusus Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Padang Pariaman” tambahnya

Juga disebutkanya, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Katanya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, mempunyai kewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat perlu dilakukan upaya upaya kewaspadaan dini oleh masyarakat.

Terakhir Rahmang menyebutkan Kewaspadaan dini merupakan serangkaian upaya/tindakan untuk menangkal segala potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dengan meningkatkan pendeteksian dan pencegahan dini.

“Jadi kewaspadaan dini merupakan bagian inti dari upaya/tindakan bersifat preventif yang dilakukan secara dini melalui pendeteksian dan pencegahan” pungkasnya

Sementara itu Kepala Kantor Kesbangpol Jon Eka Putra melaporkan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018, tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.

Sebagai pengganti dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006, tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah, yang dinyatakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, keadaan serta kebutuhan penyelenggaran Pemerintahan Daerah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama satu hari itu, menyasar seluruh anggota Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Padang Pariaman, terdiri dari seluruh Unsur Forkopimda, jajaran Polres Padang Pariaman, Polres Pariaman, Jajaran Kodim 0308, jajaran Kejaksaan Negeri Pariaman.

Juga seluruh Kepala Perangkat Daerah se Padang Pariaman, dengan menghadirkan Narasumber Kasat Intelkam Polres Pariaman, Kasat Intelkam Polres Padang Pariaman, Kasi Intel Kajari Pariaman, Pasi Intel Kodim 0308 Pariaman. sumber Kominfo. (Edi)

About Sudir Man