Home / Batam / Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejati Kepri Mensosialisasikan Terkait Bahaya Judi Online di SMA N 5 Batam

Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejati Kepri Mensosialisasikan Terkait Bahaya Judi Online di SMA N 5 Batam

 

Memorilive.com, – Batam – Dengan semangat yang teguh Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejati Kepri mensosialisasikan terkait bahaya Judi Online melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 5 Batam, yang di ikuti para peserta didik / Pelajar dan Guru, Jumat (26/07/2024).

Dalam rilisnya Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., menjelaskan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan mengangkat tema “Bahaya Judi Online”. Hal ini bentuk tanggung jawab Kejati Kepri dalam rangka mengkampanyekan dan mensosialisasikan bahaya / anti judi online. Oleh karena itu Tim JMS Kejati Kepri melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum di sekolah SMA sederajat untuk dapat memberikan edukasi / pengetahuan kepada para peserta didik / Pelajar mengenai bahaya judi online dan ketentuan pidananya.

Narasumber Kasi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., menjelaskan perjudian adalah suatu tindak pidana yaitu pertaruhan sejumlah uang dimana yang menang dapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan sedangkan Judi Online merupakan jenis perjudian yang dilakukan melalui internet dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Kemudian ketentuan permainan serta jumlah taruhan ditentukan oleh pelaku perjudian online dan menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.

Bahaya Judi Online berpotensi membuat kecanduan, merusak pikiran, dan Judi Online di rancang untuk menciptakan sensasi menghasilkan dan memancing hasrat bermain berulang-ulang walau mengalami kekalahan, dapat menimbulkan masalah ekonomi seperti tabungan habis, aset terjual, hutang menumpuk, dan bangkrut. Bersifat Kriminogen berbuat nekat melakukan apapun (mencuri, menipu, dll) untuk mendapatkan uang demi berjudi dan berharap bisa mendapat uang dengan instan serta dapat merusak mental seperti depresi / stres, kecemasan yang berlebih, perasaan putus asa, dan adapun Jenis konten perjudian dapat berupa aplikasi, akun, iklan, situs, dan /atau system billing operator bandar.

Cara mengatasi kecanduan Judi Online dengan langkah pertama adalah mengakui masalah kecanduan, mempertimbangkan dan merenungkan dampak kerugian yang akan dirasakan, berbicara dengan orang terpercaya seperti teman atau keluarga yang dapat membantu, memblokir dan membatasi akses ke situs judi online, beraktivitas positif seperti mengalihkan aktivitas judi online ke olahraga, kesenian, dan sebagainya, mencari bantuan profesional atau konsultasi dengan ahli psikiater.

Adapun ketentuan Pidana yang mengatur pelaku Judi Online adalah Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana di maksud dalam Pasal 27 ayat (2) di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)“. Pada ketentuan Pasal 303 KUHP di ancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dimana ketentuan pidana ini juga mengatur tindak pidana perjudian.

Di lanjutkan oleh Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, S.H., M.H., menjelaskan bahaya dari dampak narkotika atau narkoba serta obat-obatan terlarang pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika merupakan Zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman dan memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan. Narkotika terdiri dari Golongan I ex. Ganja, Opium, Shabu-Shabu, Pil Extasi. Golongan II ex. Morfin, Alfaprodina dan Golongan III ex. Codein, dll. Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari Pasal 111 s/d Pasal 148 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan maksimal hingga 20 tahun, hukuman seumur hidup dan hukuman mati serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), berkenaan dengan hal tersebut di harapkan para siswa / pelajar dapat mengetahui bahwa ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika sangat berat dan diharapkan para siswa / pelajar dapat menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum.

Terkhusus pada ketentuan pidana menurut Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narasumber menjelaskan apabila ”setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.

Pada sesi berikutnya di lanjutkan dengan sesi tanya jawab antara Narasumber dan para Siswa / Pelajar SMA Negeri 5 Batam, di sesi tersebut berjalan sangat menarik dengan beberapa pertanyaan terkait tindak pidana perjudian dan narkotika. Bagi para Siswa / Pelajar yang aktif bertanya di berikan apresiasi oleh narasumber berupa hadiah / bingkisan, dengan terselenggaranya Program JMS Kejati Kepri di sambut antusias yang tinggi dari para siswa / pelajar dan guru karena sangat bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum khususnya terkait perkembangan hukum, ketentuan peraturan per-Undang-Undangan, serta memberikan pemahaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang sering terjadi di lingkungan masyarakat.

Di akhir kegiatan Tim JMS Kejati Kepri menyematkan secara simbolis kepada 2 siswa / pelajar SMAN 5 Batam untuk menjadi perwakilan Duta Medsos, di mana peran serta Duta Medsos yang telah ditunjuk untuk dapat mengajak para siswa / pelajar untuk dijadikan Role Model (teladan) agar ketoktular pada para siswa / pelajar lainnya bijak dalam menggunakan media sosial.

Turut hadir pada kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Sekolah SMAN 5 Jamal Dinata, S.Pd., M.M dan para guru SMAN 5 Batam..(*)

About Sudir Man