Home / Daerah / Pemberantas dan Bahaya Judi Online

Pemberantas dan Bahaya Judi Online

 

 

Memorilive.com, – Tanjungpinang – dalam rangka pembentukan Revolusi Mental Karakter Anak Bangsa di Bidang Pendidikan untuk mewujudkan peningkatan kesadaran hukum dalam masyarakat khususnya di bidang Pendidikan, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 6 Tanjungpinang dengan mengangkat tema “Pemberantasan dan Bahaya judi Online”. Adapun Tim JMS yang turun dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Kepri Tengku Firdaus, S.H., M.H., Kasi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, S.H., M.H., Rabu (24/07/2024).

Dalam rilisnya Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., menjelaskan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan mengangkat tema “Pemberantasan dan Bahaya judi Online” ini menindaklanjuti Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : R-652/D/Dek.2/07/2024 tanggal 08 Juli 2024 tentang petunjuk terkait Judi Online agar melakukan Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) untuk dapat mensosialisasikan kepada para peserta didik mengenai “Pemberantasan dan Bahaya judi Online” di lingkungan Sekolah serta bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para Siswa/peserta didik tingkat Sekolah Menengah Atas, yang merupakan generasi penerus bangsa dimasa depan. Adapun yang bertindak sebagai narasumber Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, S.H., M.H.

Pada kesempatan yang sama Asisten Intelijen Kejati Kepri Tengku Firdaus, S.H., M.H., membuka kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut dengan terlebih dahulu menjelaskan secara garis besar tugas dan wewenang Kejaksaan RI, merujuk pada Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, yang salah satunya untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum. Bidang Intelijen Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Pada Instruksi Jaksa Agung RI tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan Dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) ini sebagai wujud nyata kinerja Pemerintah RI melalui Program Nawa Cita Point Ke-8 yang berbunyi “Melakukan Revolusi Karakter Bangsa” yang menitikberatkan pada Revolusi Karakter Bangsa Di bidang Pendidikan Nasional, perlu didukung dan di laksanakan melalui langkah strategis dan efektif, salah satu langkah strategis dan efektif dalam terwujudnya revolusi karakter bangsa bidang pendidikan adalah melalui penyuluhan dan penerangan hukum sebagai bagian tugas dan fungsi Kejaksaan RI dengan terlaksananya Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di tujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA bertujuan memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perUndang-Undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum dengan Tagline “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman“. Program JMS hari ini menitikberatkan kepada himbauan “Anti Judi Online” kepada para peserta didik, dimana Presiden RI Joko Widodo menjelaskan bahwa pemerintah juga terus secara serius memberantas dan memerangi judi online dan sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online sudah ditutup. Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekedar game, atau iseng-iseng berhadiah, tapi judi itu mempertaruhkan masa depan. Dengan keseriusan dalam menghadapi bahaya judi online tersebut Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian dan di tindaklanjuti oleh jajaran Kejaksaan RI dengan mengeluarkan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : R-652/D/Dek.2/07/2024 Tanggal 08 Juli 2024 perihal petunjuk terkait permasalahan judi online, untuk dapat mensosialisasikan kepada peserta didik mengenai “Pemberantasan Dan Bahaya Judi Online” di lingkungan sekolah.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Kasi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., yang pada point pentingnya menjelaskan perjudian adalah suatu tindak pidana yaitu pertaruhan sejumlah uang dimana yang menang dapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan sedangkan Judi Online merupakan jenis perjudian yang di lakukan melalui internet dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Kemudian ketentuan permainan serta jumlah taruhan di tentukan oleh pelaku perjudian online dan menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.

Bahaya Judi Online berpotensi membuat kecanduan, merusak pikiran, dan Judi Online dirancang untuk menciptakan sensasi menghasilkan dan memancing hasrat bermain berulang-ulang walau mengalami kekalahan, dapat menimbulkan masalah ekonomi seperti tabungan habis, aset terjual, hutang menumpuk, dan bangkrut. Bersifat Kriminogen berbuat nekat melakukan apapun (mencuri, menipu, dll) untuk mendapatkan uang demi berjudi dan berharap bisa mendapat uang dengan instan serta dapat merusak mental seperti depresi/ stres, kecemasan yang berlebih, perasaan putus asa, tidak berdaya, kurang tidur, menurunnya kesehatan (jantung), tempramental, bunuh diri/mencelakai diri sendiri/orang lain, dan malas.

Cara mengatasi kecanduan Judi Online dengan langkah pertama adalah mengakui masalah kecanduan, mempertimbangkan dan merenungkan dampak kerugian yang akan dirasakan, berbicara dengan orang terpercaya seperti teman atau keluarga yang dapat membantu, memblokir dan membatasi akses ke situs judi online, beraktivitas positif seperti mengalihkan aktivitas judi online ke olahraga, kesenian, dan sebagainya, mencari bantuan profesional atau konsultasi dengan ahli psikiater.

Adapun ketentuan pidana yang mengatur pelaku Judi Online adalah Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana di maksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)“. Pasal 303 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun datau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, S.H., M.H., pada kesempatan yang sama juga menjelaskan bahaya dari dampak narkotika atau narkoba serta obat-obatan terlarang pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyatakan bahwa Narkotika merupakan Zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran serta menyebabkan kecanduan. Narkotika terdiri dari Golongan I ex. Ganja, Opium, Shabu-Shabu, Pil Extasi. Golongan II ex. Morfin, Alfaprodina dan Golongan III ex. Codein, dll. Selanjutnya pemateri memberikan penjelasan terkait makna yang terkandung di setiap unsur-unsur pasal beserta ancaman hukuman dan denda pada Ketentuan Pidana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari Pasal 111 s/d Pasal 148 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan dan maksimal hingga hukuman mati serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Sehingga para siswa dapat mengetahui bahwa ancaman hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika sangat berat dan diharapkan para siswa dapat menghindari dari perbuatan yang melanggar hukum.

Terkhusus pada Pasal 131 Narasumber menjelaskan apabila ”setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.

Pada sesi berikutnya di lanjutkan dengan sesi tanya jawab antara Narasumber dan para Siswa/Siswi/Guru, pada sesi ini berjalan sangat menarik/hidup dengan beberapa topik pertanyaan terkait tindak pidana yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat, dan bagi para Siswa/Siswi/Guru yang bertanya di berikan apresiasi berupa hadiah peralatan alat tulis dan kaos Anti Judi Online, dengan terselenggaranya Program JMS Kejati Kepri di sambut antusias yang tinggi dari para Siswa/siswi dan Guru karena sangat bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum khususnya terkait perkembangan ketentuan peraturan perUndang-Undangan, serta memberikan pemahaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang sering terjadi di lingkungan masyarakat.

Diakhir kegiatan Tim JMS Kejati Kepri menyematkan secara simbolis kepada 2 Siswi pada SMAN 6 Tanjungpinang untuk menjadi perwakilan Duta Medsos dan Duta Anti Judi Online Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, di mana peran serta Duta Medsos yang telah ditunjuk untuk dapat mengajak para Siswa/siswi lainnya untuk mengikuti Medsos Kejati Kepri serta memerangi Judi Online, agar segala bentuk informasi terkait kinerja positif Kejati Kepri dapat di jadikan pengetahuan bagi para Siswa/siswi, dan Siswa/siswi yang dinobatkan sebagai Duta Medsos dan Duta Anti Judi Online Kejati Kepri dapat di jadikan sebagai Role Model bagi Siswa/Siswi lainnya untuk bertindak bijak dalam menggunakan Media Sosial dan Anti judi Online, agar terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum.

Turut hadir pada kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Siti Hidayati Rochmah, S.Sos., M.Ec.Dev., Kabid Pembinaan SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau SMA Heru Sulistyo., SE., AK., Analis Satuan Pendidikan pada Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Yuliana, S.Sos., M.M., Kepala Sekolah SMAN 06 Tanjungpinang Dra. Robiyatun, beserta para guru. (*)

 

About Sudir Man