Home / Daerah / Remisi Anak Nasional Ini di Berikan Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI

Remisi Anak Nasional Ini di Berikan Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI

 

Memorilive.com, – Tanjungpinang – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional tahun 2024, dua anak binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang menerima Remisi Anak Nasional (RAN) dengan pengurangan masa pidana masing-masing sebanyak satu bulan, Pemberian remisi ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap hak-hak anak yang berada di lembaga pemasyarakatan, Selasa (23/07/2024).

Acara pemberian remisi di laksanakan di Ruang Aula I Blok Bintan, di hadiri oleh Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang yang di wakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Dedy Win Hernadi, serta Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan, Agus Setiawan.

Remisi Anak Nasional ini di berikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1424.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Hari Anak (RAN) Tahun 2024. Keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 34C Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Dedy Win Hernadi menjelaskan, “Pemberian remisi ini adalah perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Ini merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Remisi Hari Anak (RAN) diberikan kepada anak atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan di berikan kepada narapidana dan anak yang berkelakuan baik serta telah memenuhi persyaratan lainnya.”

Dalam kesempatan tersebut, kata sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI juga dibacakan, menekankan pentingnya remisi sebagai bentuk kepedulian dan perhatian terhadap anak-anak di lembaga pemasyarakatan. Pemberian remisi ini tidak hanya sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik mereka, tetapi juga sebagai motivasi untuk terus berbuat baik dan mengikuti program pembinaan dengan lebih giat.

“Atas nama Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, meminta kita semua untuk tidak memberikan label kepada anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum sebagai mantan penjahat kecil melainkan marilah kita ubah sudut pandang kita bahwa mereka adalah calon-calon penerus bangsa yang tetap harus di lindungi haknya untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, identitas dan dapat berpartisipasi dalam Pembangunan”.

Pemberian remisi pada Hari Anak Nasional ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam memastikan bahwa hak-hak anak tetap terpenuhi dan di lindungi, serta memberikan mereka kesempatan untuk memperbaiki diri dan meraih masa depan yang lebih baik. (*)

About Sudir Man