Home / Daerah / Penyuluhan Hukum Ini Memberikan Pelayanan Publik Secara Prima Yang Berdampak Langsung Kepada Masyarakat

Penyuluhan Hukum Ini Memberikan Pelayanan Publik Secara Prima Yang Berdampak Langsung Kepada Masyarakat

 

 

Memorilive.com, – Tanjungpinang – Tim Penyuluhan Hukum Kejati Kepri yang di pimpin Koordinator Bidang Intelijen Anang Suhartono, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau M. Chadafi Nasution, S.H., M.H., dan Kasi Intelijen Kejari Bintan Samsul Apriwahyudi Sahubauwa, S.H., melaksanakan kegiatan program Penyuluhan hukum dari Pintu ke Pintu (Door to Door) bagi kalangan masyarakat miskin dan rentan yang di dampingi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bintan Samsul, S.Sos, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Kabupaten Bintan Lita Noisen Ujung S, S.T., M.H., dan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bintan Ade Ramadona, M.Farm, Apt, AAAK, Rabu (03/07/2024).

Dalam rilisnya Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan Tim Penyuluh dari pintu ke pintu (Door to Door) di pimpin langsung oleh Koordinator Bidang Intelijen Anang Suhartono, S.H., M.H. yang ikut menyapa di tengah-tengah masyarakat Kelurahan Toapaya Kabupaten Bintan dan adapun sasaran dari kegiatan ini di tujukan untuk kelompok masyarakat miskin dan rentan dengan tujuan dari kegiatan Penyuluhan Hukum ini untuk memberikan pelayanan publik secara prima yang berdampak langsung kepada masyarakat berdasarkan kewenangan Kejaksaan RI yang diatur menurut ketentuan Pasal 30 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang salah satunya tugas dan wewenang Kejaksaan RI menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum dalam rangka menciptakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar dapat “mengenali hukum jauhkan hukuman” dan juga merujuk kepada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yang mensyaratkan bahwa negara hadir dan bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.

Sesuai dengan sasaran penyuluhan hukum ini bagi masyarakat miskin dan rentan dengan memberikan edukasi dan advokasi secara langsung untuk penyelesaian permasalahan secara terukur dan final terhadap masalah hukum, pertanahan, kesehatan, ketenaga kerjaan dan sosial ekonomi. Dampak positif dari kegiatan ini untuk meningkatkan publik trust terhadap lembaga Kejaksaan RI menjadi Lembaga yang dicintai oleh masyarakat karena kegiatan ini memberikan solusi nyata kepada masyarakat miskin dan rentan dalam jangka panjang secara statistik dapat menurun.

Metode pelaksanaan dari kegiatan ini masyarakat yang dikunjungi Tim Penyuluh dan Instansi terkait diminta menyampaikan permasalahan-permasalahan yang di hadapi dan belum menemukan solusi penyelesaiannya, sehingga kehadiran tim penyuluh bersama stakeholder terkait akan menjawab secara langsung segala pertanyaan dari masyarakat dan langsung mendiskusikan tahapan penyelesaian masalah yang di hadapi dan pada saat itu juga permasalahan tersebut dapat terselesaikan dalam kurun waktu 1×24 jam.

Pada saat Tim Penyuluh berada dirumah warga yang dikunjungi juga memperkenalkan terobosan unggulan baru dari Kejati Kepri dengan membuat aplikasi ”Hukum Sinar Kepri” yang dapat di akses secara langsung oleh masyarakat melalui Website resmi Kejaksaan Tinggi Kepri melalui link https://kejati-kepulauanriau.kejaksaan.go.id.

Adapun tujuan dari pembuatan aplikasi ini adalah untuk untuk mendekatkan layanan Hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang rentan. Dimana Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berada di tengah-tengah tantangan geografis yang rumit karena terdiri dari daerah Kepulauan, yang membuat akses ke layanan hukum dapat menjadi sulit bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terpencil. Terlebih lagi, kondisi ekonomi yang rentan di wilayah tersebut menambah kompleksitas dalam memberikan perlindungan hukum yang adil dan merata. Karena selama ini pelaksanaan Penyuluhan Hukum yang diberikan Kejaksaan selama ini dengan metode tatap muka di satu ruangan dalam memberikan edukasi ilmu pengetahuan di bidang hukum dan belum memecahkan substansi masalah-masalah yang di hadapi masyarakat khususnya masyarakat miskin dan rentan.

Di akhir kegiatan Koordinator Bidang Intelijen Anang Suhartono, S.H., M.H., bersama Tim Penyuluh memberikan bantuan sembako kepada masyarakat setempat guna mengurangi beban masyarakat pada Kelurahan Toapaya Kabupaten Bintan. (*)

About Sudir Man