Home / Daerah / Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana  Perdagangan Orang (TPPO)

Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana  Perdagangan Orang (TPPO)

 

Memorilive.com, – Tanjungpinang – Dalam rangka pelaksanaan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) dan peran serta Kejaksaan Republik Indonesia untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada pelaksanaan kegiatan ketenagakerjaan di wilayah Kota Tanjungpinang, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum dengan mengangkat Tema “Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”, di mana Tim Penerangan Hukum di hadiri oleh Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Umum Nurul Anwar, SH., MH., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Abdul Malik, SH., Rabu (26/06/2024).

Dalam rilisnya Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang bertempat di Gedung Wanita Tun Embung Fatimah Kota Tanjungpinang. Hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris Disnaker Kota Tanjungpinang dr. Susi Pitriana, M.K.K.K, dan 60 (enam puluh) orang peserta yang terdiri dari unsur pimpinan Dinas Tenaga Kerja dan Pemerintah Daerah yang terkait pengurusan tenaga kerja ke luar, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tanjungpinang, Kepala Desa/Kelurahan yang penduduknya banyak memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri, Agen Penyalur Tenaga Kerja, dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang selalu menyoroti tentang penyaluran tenaga kerja.

Adapun yang bertindak sebagai Narasumber Kepala Seksi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Abdul Malik, SH., dan Ketua Tim Perlindungan BP3MI Kepulauan Riau Radhen Anthon Novriansyah Vutaco, S.Ap.

Pada kegiatan Penerangan Hukum ini, Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri Nurul Anwar, SH., MH., memberikan sambutannya dengan menjelaskan garis besar tugas dan kewenangan Kejaksaan RI berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu pada Bidang Pidana melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang, melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum di limpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya di koordinasikan dengan penyidik.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/Human Trafficking merupakan kejahatan antar negara (Transnational Crime) yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Human trafficking atau perdagangan orang adalah kejahatan terorganisir, dengan kemajuan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi yang memberikan akses kepada kejahatan tersebut menjadi terstruktur dan sistematis, dengan mempedomani landasan hukum Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Merujuk kepada Konvensi Palermo tahun 2000, yaitu United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNCATOC), di Palermo, Italia, PBB mengadakan konferensi mengenai Pencegahan, penekanan dan penghukuman perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak yang melengkapi konvensi PBB terhadap kejahatan transnasional yang terorganisir;

Kegiatan di lanjutkan dengan penyampaian materi dari Kepala Seksi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Abdul Malik, SH. Adapun point penting yang di sampaikan Eksploitasi merupakan tindakan ataupun aktivitas yang di lakukan agar dapat mengambil keuntungan serta memanfaatkan suatu hal secara berlebihan dan penuh dengan kesewenang-wenangan tanpa adanya tanggung jawab. Umumnya, tindakan ini kemudian akan menimbulkan kerugian kepada pihak lain, baik itu pada manusia, hewan, dan berbagai lingkungan di sekitarnya, dari tindakan eksploitasi tersebut korban yang mengalami dampak dari kejahatan Perdagangan Orang merupakan kalangan perempuan, laki-laki, anak-anak dan bayi dari berbagai jenis latar belakang.

Narasumber juga menjelaskan pelaku TPPO/Human Trafficking dari bermacam-macam latar belakang baik dari profesi maupun status sosial di antaranya orang terdekat, keluarga, agen/calo/sponsor, sindikat perdagangan orang, oknum perusahaan perekrut tenaga kerja, oknum aparat Pemerintah, oknum pengajar, jasa travel, pegawai/pemilik perusahaan, pengelola tempat hiburan. Bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menghitung kerugian materil yang di derita korban dengan merinci kerugian berdasarkan ketentuan yaitu kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis dan/atau kerugian lain yang di derita korban sebagai akibat perdagangan orang.

Modus dari Tindak Pidana Perdagangan Orang seperti menjadikan Asisten Rumah Tangga (ART), Duta Seni/Budaya/Besasiswa, Perkawinan Pesanan, Penipuan melalui Program Magang Kerja ke Luar Negeri, Pengangkatan Anak, Jerata Utang, Penculikan Anak, Umroh, Tenaga Kerja ke Luar Negeri. Beberapa faktor terjadinya perdagangan orang antara lain dikarenakan budaya Patriarkhi (objektivitas seksual perempuan, nilai keperawanan, komoditas), tuntutan aktualisasi perempuan, kemiskinan, pendidikan dan keterampilan rendah, nikah usia muda (di bawah umur), tradisi perbudakan dan eksploitasi perempuan (selir, perempuan sebagai upeti, sahaya), sikap permisif terhadap pelacuran, urban life style (konsumtif, materialistik), pembangunan belum menyentuh daerah terpencil (terisolasi), terbatasnya lapangan pekerjaan.

Adapun beberapa proses terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang biasanya melalui perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan dan penerimaan seseorang. Serta ada beberapa cara pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam melaksanakan aksinya seperti menggunakan ancaman kekerasan atau menggunakan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang dan memberi bayaran atau manfaat. Tujuan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah Eksploitasi terhadap korban contohnya pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan/praktek serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi/secara melawan hukum memindahkan/mentransplantasi organ/jaringan tubuh, memanfaatkan tenaga kemampuan seseorang.

Penerangan Hukum di lanjutkan oleh Narasumber dari Ketua Tim Perlindungan BP3MI Kepulauan Riau Radhen Anthon Novriansyah Vutaco, S.Ap., memaparkan terkait Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kepulauan Riau, ada beberapa point yang di paparkan narasumber terkait Isu Strategis Perlindungan PMI di Kepri : Secara Geografis merupakan wilayah Entry dan Exit Points dari dan menuju
Malaysia dan Singapura melalui jalur laut, PMI Memanfaatkan Kepri sebagai Embarkasi dan Debarkasi untuk bekerja ke Luar Negeri baik secara procedural maupun nonprocedural, Adanya kearifan lokal yang bekerja secara turun temurun dengan sistem Passing di karenakan memiliki faktor kedekatan dan serumpun dengan Malaysia, PMI penyumbang devisa negara terbesar ke-2 setelah migas yaitu 159,6 T, BP2MI tidak terlibat dan mempunyai program magang penempatan magang mahasiswa ke luar negeri. Resiko Kerawanan Terkait Isu Perlindungan PMI di Kepri : rawan penempatan ilegal baik melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tikus, menjadi wilayah transit bagi PMI/CPMI yang berasal dari wilayah di luar Kepri (daerah hilir), munculnya sindikasi penempatan ilegal PMI ataupun sindikasi TPPO, praktek percaloan penempatan non prosedural terjadi mulai dari hulu/daerah asa, daerah transit di Kepri, maupun di hilir di negara penempatan. Strategi Penanganan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural dan TPPO dengan melaksanakan perlindungan kepada PMI dan keluarganya, melaksanakan dan menyelenggarakan penempatan PMI ke negara tujuan penempatan, melakukan penyebarluasan informasi peluang kerja ke luar negeri, melakukan koordinasi dan sinergi kepada seluruh stakeholders terkait perlindungan PMI.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapatkan antusias tinggi dari para audiens dengan melayangkan pertanyaan-pertanyaan terkait materi yang disampaikan oleh para narasumber sehingga mereka dapat lebih memahami isi dari materi tersebut.

 

About Sudir Man