Home / Daerah / Sidang Agenda Pembacaan Penuntutan Tindak Pidana Lingkungan Hidup Kapal MT. Arman 114 Berbendera Iran

Sidang Agenda Pembacaan Penuntutan Tindak Pidana Lingkungan Hidup Kapal MT. Arman 114 Berbendera Iran

 

Memorilive.com, – Tanjungpinang – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam, melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup atas nama MAHMOUD MOHAMED ABDELAZIZ MOHAMED HATIBA bertempat di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/05/2024).

Saat di konfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan bahwa sidang di pimpin langsung oleh Majelis Hakim Sapri Tarigan, SH., MH. (Hakim Ketua), Douglas Napitupulu, SH., MH. (Hakim Anggota I), Setya Ningsih, SH., MH. (Hakim Anggota Ini), sedangkan tim Penuntut Umum di hadiri oleh Jaksa Marthyn Luther, SH., MH., dan Jaksa Karya So Imanuel Gort, SH, “ujar Denny.

Adapun surat tuntutan yang di bacakan tim Penuntut Umum dengan amar sebagai berikut :
1.Menyatakan terdakwa MAHMOUD MOHAMED ABDELAZIZ MOHAMED HATIBA bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana

Lingkungan Hidup, sebagaimana di atur dan di ancam dalam Dakwaan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAHMOUD MOHAMED ABDELAZIZ MOHAMED HATIBA dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Denda Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa segara ditahan.

3.Menetapkan barang bukti berupa :

1.Barang Bukti Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912 dan Muatan Light Cruede Oil sebanyak 166,975.36 Metrik Ton dari Mr. Mahmoud Abdelaziz Mohamed (DIRAMPAS UNTUK NEGARA).

2.Barang bukti sampel dari Komandan Kapal Nasional Pulau Marore-322, Badan Keamanan Laut RI (DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN).

3.Barang bukti dokumen dari Sdr. Muh. Kurniawan, S.Si., MT., Ph.D. LEMIGAS (TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA).
4.Barang Bukti dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan Keamanan Laut RI (DIRAMPAS UNTUK NEGARA).

5.Copy Foto dan Video Tumpahan Minyak dari Kapal MT Arman 114 1 (Satu) Buah Flashdisk (TERLAMPIR DALAM BERKA PERKARA).

6.Barang Bukti Dokumen dari Komandan KN Pulau Marore-322 pada Badan Keamanan Laut RI (TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA).

7.Barang Bukti Dokumen dari Sdr. Albina Apriadsa, S.Si., Surveyor Pemetaan Pertama pada Badan Informasi Geospasial (TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA).

8.Barang Bukti Dokumen dari Sdr. Agus Basana Chris Abrin, S.Si. (PNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
(TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA).

9.Barang Bukti Dokumen dari Mr. Mahmoud Abdelaziz Mohamed (Nakhoda Kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran Nomor IMO 9116912).
(TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA).

4.Menetapkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Lanjut Kasi Penkum, persidangan akan di gelar kembali dengan agenda sidang Pledoi/pembelaan oleh Penasihat Hukum Terdakwa MAHMOUD MOHAMED ABDELAZIZ MOHAMED HATIBA pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 mendatang. (*)

About Sudir Man