Memorilive.com, -Tanjungpinang – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri dan Kejari Natuna menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Natuna menggunakan APBD Tahun 2011, APBD Tahun 2012 dan APBD Tahun 2013 yang di terima oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota (FORKOT) Kabupaten Natuna yang terjadi pada Tahun 2011 sampai dengan 2013 di wilayah Kabupaten Natuna bertempat di Gedung Pidsus Kejati Kepri, Selasa (23/04/2024).
Saat di konfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakosos, SH., MH., menyampaikan bahwa dalam perkara Tipikor ini, Penyidik Polda Kepri pada tahap proses penyidikan telah menetapkan 1 (satu) tersangka atas nama DARMANTO, Ak Bin H. ASEH TARYO selaku Kepala BPKAD Kabupaten Natuna pada saat itu, penanganan perkara ini merupakan lanjutan dari perkara atas nama terpidana Wan Sofian selaku Ketua LSM FORKOT Kabupaten Natuna, dan berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp. 1,7 Miliar,” ujar Denny.
Saat proses Tahap II ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka DARMANTO, Ak Bin H. ASEH TARYO dengan di dampingi tim penasihat hukum, untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara termasuk barang bukti (BB), yang telah di lakukan penyitaan sebelumnya dan di lakukan pemeriksaan kesehatan tersangka DARMANTO, Ak Bin H. ASEH TARYO, kemudian Tim JPU melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Nomor : Print-254/L.10.13/Ft.1/04/2024 tanggal 23 April 2024 selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” imbuh Denny.
Lanjut Kasi Penkum, dalam kasus ini tersangka DARMANTO, Ak Bin H. ASEH TARYO diduga telah melakukan korupsi pada Kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Natuna menggunakan APBD Tahun 2011, APBD Tahun 2012 dan APBD Tahun 2013 yang di terima oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota (FORKOT) Kabupaten Natuna yang terjadi pada Tahun 2011 sampai dengan 2013 di wilayah Kabupaten Natuna.
Kemudian Kasi Penkum juga menyampaikan berdasarkan fakta hukum, alat bukti saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan tersangka, atas perbuatannya tersangka D di jerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, “ tutup Denny. (*)