Memorilive.com, – Bintan – Sat Resnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap pelaku Narkoba kasus Tindak Pidana Narkotika yang mengamankan sebanyak 4 orang tersangka yaitu MS(33), MT(37), MN(36), dan AZ(48). Pengungkapan tersebut dari bulan Januari hingga bulan Maret 2024 yaitu sebanyak 4 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 5,32 gram Sabu-sabu dan 7,58 gram Ganja, hal tersebut di benarkan oleh KasatRes Narkoba Iptu Sofyan Rida, Selasa (2/4/2024).
Kasat Res Narkoba menjelaskan kronologis penangkapan terhadap MS tanggal 20 Maret 2024 di rumahnya yang beralamat Desa Sebong Lagoi Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, saat penangkapan di lakukan penggeledahan di rumahnya dengan di saksikan RW setempat dan di temukan berupa 3 paket kecil dengan berat keseluruhan 0,57 Gram yang di duga Narkotika jenis Sabu yang di bungkus plastik bening di dalam 1 buah kotak rokok Sampoerna Mentol.
Selanjutnya penangkapan tersangka MT pada hari yang sama tanggal 20 Maret 2024 di rumahnya juga di Kecamatan Telok Sebong, dari rumah tersangka MT di temukan 6 paket kecil seberat keseluruhan 1,52 Gram yang di duga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening.
Selanjutnya tersangka MN di tangkap di Tanjung Uban, dengan barang bukti berupa 3 paket kecil dengan berat keseluruhan 0,35 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu yang di bungkus plastik bening dan 1 paket kecil Narkotika jenis ganja serta 1 linting bekas Narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 7,58 Gram.
Untuk tersangka AZ di tangkap di tangkap di Bintan Timur tanggal 26 Maret 2024 dengan barang bukti 10 paket kecil dengan berat keseluruhan 2,91 Gram yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening.
Keempat tersangka tersebut sekarang berada di Rutan Polres Bintan untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka MS di kenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Tersangka MT, MN, dan AZ di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Iptu Syofian Rida, S.H., M.H selaku Kasat Narkoba juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Bintan dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi.
“Kami tetap selaku berkomitmen dalam memberantas Narkoba dalam bentuk apapun di kabupaten Bintan ini, dan akan menciptakan kabupaten Bintan bebas dari Narkoba”, tekat Kasat Narkoba. (*)