Home / Daerah / Kejati Kepri Kembali Melakukan Pengusutan Kasus Korupsi Dugaan Pembangunan Studio LPP TVRI T.A 2022

Kejati Kepri Kembali Melakukan Pengusutan Kasus Korupsi Dugaan Pembangunan Studio LPP TVRI T.A 2022

 

Memorilive.com, – Tanjungpinang – Intelijen dan Tim Penyidik PIDSUS Kejati Kepri kembali mengungkapkan dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), Senin (01/04/2024).

Saat di konfirmasi Kasi Penkum Kejati Kepri menyampaikan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Studio LPP TVRI Tahun 2022, bermula dengan adanya laporan masyarakat, kemudian Tim Intelijen Kejati Kepri melakukan tinjauan lapangan, melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan mengumpulkan data/dokumen terhadap pelaksanaan pembangunan gedung Studio LPP TVRI Tahun 2022 tersebut, selanjutnya setelah di temukan adanya dugaan indikasi penyimpangan oleh Tim Intelijen Kejati Kepri di lakukan ekspose yang di hadiri Pejabat Struktural Kejati Kepri, dengan memperoleh hasil kesimpulan di tetapkan untuk dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri.

Kemudian pada tanggal 7 Februari 2024 dilakukan proses penyelidikan oleh Tim Penyelidik Pidsus Kejati Kepri dalam rangka melakukan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya di lakukan penyidikan. ”Imbuh Denny”.

Lanjut, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan bahwa setelah di lakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, mengumpulkan data/dokumen dan tinjauan lapangan bersama Tim Ahli, kemudian Tim Penyelidik melakukan ekspos yang di hadiri Pejabat Struktural Kejati Kepri dengan hasil kesimpulan pada tahap penyelidikan yaitu telah di peroleh kesesuaian fakta hukum adanya dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “ujar Denny”.

Di akhir penyampaiannya Kasi Penkum Kejati Kepri Denny A.P, SH., MH menyampaikan bahwa Tim Penyidik PIDSUS Kejati Kepri terus mendalami untuk mengusut hingga tuntas perkara tersebut dan di harapkan seluruh lapisan masyarakat tetap mengawasi, memberikan informasi terhadap perkembangan perkara di maksud serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau. “Tutup, Denny”.(*)

About Sudir Man